Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri Minta Pemda Tak Ragu Gunakan Anggaran

Kemendagri Minta Pemda Tak Ragu Gunakan Anggaran
Dirjen Keuda Kemendagri, Mochamad Ardian. (foto: ist./puspen kemendagri)
Selasa, 01 Juni 2021 10:20 WIB
JAKARTA - Dirjen Keuda Kemendagri (Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri), Mochamad Ardian menegaskan, pemerintah daerah tak perlu ragu membelanjakan APBD untuk sektor produktif dalam rangka penanganan Covid-19.

Inpres Nomor 4 Tahun 2020, Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020, menurut Ardian, cukup untuk menjadi landasan Pemda dalam percepatan penyerapan anggaran.

"Mekanisme penggunaan uang yang ada di APBD, sepanjang peruntukannya untuk (penanganan) Covid-19 cukup dilakukan dengan penetapan peraturan kepala daerah, entah Perbup, Perwali maupun Pergub, jadi tidak harus dengan peraturan daerah yang harus dibahas dengan DPRD," kata Ardian dalam sebuah pernyataan yang dikutip GoNEWS.co, Selasa (1/6/2021).

Jadi, tegas Ardian, sepanjang penggunaannya untuk Covid-19, "Silahkan!".

"Pemerintahan daerah diberikan fleksibilitas untuk bisa menggunakan uang kas yang ada, cukup dengan melakukan perubahan Perkada, Perwali atau Pergub dan diberitahukan kepada DPRD," tambahnya.

Penegasan Ardian, menyusul adanya data bahwa angka realisasi APBD masih di bawah realisasi APBN yang kini angkanya telah melebihi 32%, atau tertinggal jauh sekitar 10%.

Terpisah, Mendagri Muhammad Tito menyatakan bahwa belanja pemerintah baik pusat maupun daerah merupakan tulang punggung utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Kemendagri menunjukkan komitmen percepatan penyerapan anggaran melalui Surat Edaran (SE) antara Mendagri Muhammad Tito bersama Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), Roni Dwi Susanto. SE bernomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 itu mengatur tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Jadi kita menandatangani surat edaran bersama yang ditandatangani 11 Mei yang lalu. Ada 6 area yang kita sepakati untuk menjadi arahan atau pegangan terutama bagi pemerintah daerah," kata Mendagri dalam konferensi persnya di Gedung LKPP, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Dengan edaran tersebut, diharapkan pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan baik sehingga APBD yang diperoleh dari rakyat dapat digunakan tepat sasaran dalam rangka mendorong pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat. ***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/