Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
19 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
7 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
7 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
7 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

Kata Bossman dan Ibu Rumah Tangga di Banten saat Ditanya tentang Vaksinasi

Kata Bossman dan Ibu Rumah Tangga di Banten saat Ditanya tentang Vaksinasi
Vaksin Sinovac kiriman tahap ketiga saat tiba di bandara Soekarno-Hatta, Banten, Selasa (12/1/2021). (foto: tangkapan layar video setpres)
Kamis, 14 Januari 2021 10:16 WIB
JAKARTA - Analis Politik dan Ekonomi yang memiliki banyak pengikut di media sosial, Mardigu Wowiek Prasantyo, terportret kerap menyatakan pandangannya mengenai pandemi. Analisanya mengenai corona dipublikasi sejak masa-masa awal virus itu muncul, bahkan salah satu videonya yang memaparkan insinuasi konspirasi 'CHO' telah dihapus otoritas di Instagram.

Sejak mula, pria yang akrab disapa Bossman ini telah membaca bahwa pandemi akan bermuara pada bisnis vaksin. Dugaan bahwa pandemi juga bermuara pada bisnis, juga sempat disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning Proletariyati, sebagaimana diberitakan GoNews.co sebelumnya.

Terkini-di tahap awal vaksinasi massal, pemerintah menunjuk influencer seperti Rafi Ahmad untuk divaksin. Dari DPR, Legislator Komisi IX fraksi Golkar, Melki Laka Lena menyatakan sepakat dengan pelibatan influencer sebagai penerima vaksin tahap pertama. Bagaimana dengan Bossman?

Saat dimintai komentarnya oleh GoNews.co Rabu (13/1/2021), Bossman tak mengomentari penilaian orang bahwa dirinya termasuk influencer. Alih-alih menjawab apakah Ia bersedia divaksin di tahap awal atau tidak, Ia malah bertanya, "katanya yang penyintas tidak bisa divaksin sampai 1 tahun. Bener?".

Sebatas informasi, pertanyaan mengenai penyintas ini juga disampaikan oleh jurnalis Kompas TV, Aiman Wicakcono, kepada salah satu Tenaga Ahli Istana usai vaksinasi tahap pertama berlangsung Rabu, kemarin. Wawancara daring Aiman yang disiarkan langsung Rabu malam itu tak mendapat jawaban pasti mengenai vaksinasi terhadap penyintas karena sambungan telepon yang terputus.

Lain dengan Bossman, seorang Ibu rumah tangga di Tangerang Selatan menyatakan dengan tegas penolakannya terhadap vaksinasi. Ratna, janda berusia 56 tahun itu juga tak mau ambil pusing dengan pemberlakuan denda bagi penolak vaksinasi.

"Nggak mau. Biarin aja (diberlakukan denda, red). Minta duit ama Tjiptaning. Sudah benar itu Tjiptaning," kata Ratna, Kamis (14/1/2021), saat tengah mengurusi penerangan di rumahnya yang padam di sekitaran kantor DPRD Tangsel.

Ratna, merujuk pada pernyataan anggota Komisi IX fraksi PDIP DPR RI, Ribka Tjiptaning Proletariyati dalam rapat bersama Kemenkes di Senayan pada Selasa (12/1/2021). Dalam kesempatan itu, dengan alasan pentingnya memastikan keamanan vaksin dan memastikan negara tak berbisnis dengan rakyatnya, Ribka menyatakan dirinya sebagai orang pertama yang menolak divaksin. Di rapat sehari setelahnya, Ribka mempertanyakan kenapa upaya membuat vaksin Merah Putih tidak lebih diseriuskan dari pada mengimpor vaksin dari farmasi yang Ia sebut 'rongsok'.

Sebatas penelusuran GoNews.co pemberlakuan denda bagi penolak vaksinasi baru ada di DKI Jakarta. Aturan itu menjadi muatan Pasal (30) Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 2 tahun 2020 yang diteken 12 November lalu. Pasal ini kemudian diuji ke Mahkamah Agung pada 16 Desember oleh Happy Hayati Hemi. Belum didapat Perda daerah lain yang membuat pengaturan serupa.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Nasional, Kesehatan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/