Home  /  Berita  /  Nasional

Kemensos Minta Fee Rp10.000 untuk Setiap Paket Sembako Senilai Rp300.000

Kemensos Minta Fee Rp10.000 untuk Setiap Paket Sembako Senilai Rp300.000
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyerahkan diri ke KPK, Ahad (6/12/2020). (detik.com)
Minggu, 06 Desember 2020 12:36 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19, Ahad (6/12/2020) dini hari.

Dikutip dari Kompas.com yang melansir dari Kompas Tv, Ahad (6/12/2020), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap terhadap Juliari cs ini diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun, dengan total 272 kontrak yang dilaksanakan dua periode.

Juliari Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.

Dalam penunjukan rekanan tersebut, diduga telah disepakati dan ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos.

Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020, dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Ketiganya yakni, AIM, HS dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik MJS.

Bansos yang dikelola Kementerian Sosial ini merupakan Bansos yang terbesar dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk warga terdampak pandemi Covid-19, terutama mereka yang masuk golongan warga kurang mampu.

Pemerintah pusat sendiri menganggarkan dana lebih dari Rp431 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Kementerian Sosial mendapatkan anggaran Bansos terbesar.

Kementerian Sosial mengalokasikan anggaran tersebut untuk beberapa program yang terbagi dalam paket-paket bantuan pemerintah untuk perlindungan sosial.

Dilansir dari Antara, realisasinya bantuan perlindungan sosial pemerintah pusat hingga per 30 November 2020 yakni Rp207,8 triliun atau 88,9 persen dari pagu Rp233,69 triliun.

Program Bansos tersebut meliputi PKH Rp36,71 triliun, kartu sembako Rp39,71 triliun, bantuan sembako Jabodetabek Rp6,44 triliun, dan bantuan sembako non-Jabodetabek Rp33,33 triliun.

Berikutnya adalah Bansos tunai penerima sembako Rp4,5 triliun, dan bansos beras bagi penerima PKH Rp5,26 triliun.

Selain digunakan untuk Bansos warga miskin, dana PEN juga disalurkan untuk berbagai program antara lain Kartu Prakerja Rp19,9 triliun, diskon listrik Rp9,74 triliun, BLT dana desa Rp19,17 triliun.****

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/