Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
23 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
2
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
24 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
3
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Lala Widy Laris, Sebulan Penuh Main di Pesbukers Ramadan
4
Bruno Mars Diduga Tersangkut Hutang Judi 50 Juta Dolar ke MGM Grand Casino
Umum
22 jam yang lalu
Bruno Mars Diduga Tersangkut Hutang Judi 50 Juta Dolar ke MGM Grand Casino
5
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
Olahraga
24 jam yang lalu
Timnas Indonesia Butuh Dukungan Penuh Suporter
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Tiga Hari Setelah Ibunya Dinikahi, 2 Gadis Kakak Beradik Dicabuli Ayah Tiri

Tiga Hari Setelah Ibunya Dinikahi, 2 Gadis Kakak Beradik Dicabuli Ayah Tiri
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Selasa, 22 September 2020 12:07 WIB

MANDAILING NATAL - Aparat Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara, menangkap pria berinisial DN, karena mencabuli dua anak tirinya.

Dikutip dari Inews.id, pencabulan terhadap dua gadis kakak beradik itu terjadi tiga hari setelah ibunya dinikahi tersngka.

EM, ibu kandung korban, sambil menangis menceritakan kejadian yang menimpa kedua putrinya itu kepada polisi. Korban berinisial AP dan TP, mengaku telah disetubuhi pelaku masing masing sebanyak 4 kali dan 7 kali.

Pencabulan itu terjadi saat satu keluarga ini tidur di tempat yang sama, karena rumah mereka hanya memiliki satu tempat tidur.

Menurut pengakuan sang ibu, anak sulungnya, AP, juga pernah mengalami nasib serupa sebelumnya, dicabuli ayah kandungnya sendiri, yang kini sudah mendekam di lembaga pemasyarakatan.

Karena perlakuan bejat suaminya itu, EM akhirnya memilih bercerai dengan suaminya terdahulu dan menikah lagi dengan DN. Tanpa disangka, kejadian pencabulan tersebut kembali terulang. Kali ini dua anaknya, AP dan TP, dicabuli oleh suami barunya, DN.

Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP Azuar Anas mengatakan, pihaknya tak butuh waktu lama untuk mengamankan pelaku karena sudah lanjut usia. ''Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Tabuyung, Mandailing Natal,'' katanya, Senin (21/9/2020).

Berdasarkan informasi dari sejumlah warga yang diterima polisi, diketahui tersangka DN sebelum menikah dengan ibu korban telah menikah sebanyak 3 kali, dan seluruhnya berujung dengan perceraian.

Akibat perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Mandailing Natal dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara karena dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.***

Editor:hasan b
Sumber:inews.id
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwww