Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
Olahraga
21 jam yang lalu
Jordi, Elkan dan Yance Absen di Laga Lawan Vietnam
2
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Jadi Tuan Rumah Asia Road Race Championship 2025
3
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadiah Ramadan Milo Untuk Suporter Persis Solo
4
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Tetap Optimistis Ke Championship Series
5
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
Olahraga
20 jam yang lalu
PERBASI Gelar Seleknas untuk Bentuk Timnas Basket 5on5 Putri U-18 di Bali
6
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Umum
19 jam yang lalu
Usher Menikah Diam-diam, Kejutkan Keluarga dan Fans
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Tak Pakai Masker Diborgol, Warga ke Petugas: Saya Gak Kapok, Ingat Kalian Jangan Lupa Solat!

Tak Pakai Masker Diborgol, Warga ke Petugas: Saya Gak Kapok, Ingat Kalian Jangan Lupa Solat!
Sabtu, 19 September 2020 20:50 WIB

BOGOR - Pria asal Megamendung Bogor, Jawa Barat mengaku kesal karena diborgol aparat saat dirinya kedapatan tidak pakai masker.

Meski demikian, Andi mengaku tidak akan kapok jika dirinya kedapatan Satpol PP setempat sedang tidak memakai masker.

Malah, ia menyarankan untuk tidak meninggalkan shalat kepada petugas gabungan operasi masker di jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.

"Gak ada kapok saya kalau salah mah, jangan lupa shalat ya," ujarnya.

Andi Albar meluapkan kekesalannya terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

Ia merasa kesal dengan tindakan yang diambil satuan penegak peraturan daerah (Perda) di Bogor itu lantaran telah melakukan pemborgolan kepadanya saat berkendara tidak menggunakan masker.

"Tadi saya diborgol, kalau korupsi tidak diborgol, tapi yang tidak pakai masker malah diborgol," kesalnya, Sabtu (19/9/2020).

Ia diberi hukuman karena tidak mempunyai uang untuk membayar sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu, sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) No 60 Tahun 2020, tentang pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang berlaku sampai 29 September 2020.

"Tadi tidak pakai masker, tadi dikasih sanksi menyebutkan Pancasila sama menyanyikan Indonesia raya," jelasnya.

ia juga menyarankan kepada masyarakat yang hendak ke luar rumah agar menggunakan masker. "Kalau tidak mau di denda Rp100 ribu dan sanksi sosial ayo pakai masker," ucapnya.

Ditemui di lokasi yang sama, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, mengatakan terkait saat di pakai borgol bagi pengendara tidak memakai masker, tujuannya hanya sebagai efek jera saja.

"Itu untuk efek jera saja, tidak ada apa-apa hanya agar masyarakat ini sadar, bahwa menggunakan masker itu penting. Kita juga berikan sosialisasi juga mengenai protokol kesehatan Covid-19," singkatnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:gelora.co
Kategori:Peristiwa
wwwwww