Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
19 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
7 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
7 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
7 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Disergap Tetangga Saat Tidurkan Anaknya, Ibu Muda Pasrah Diperkosa karena . . . .

Disergap Tetangga Saat Tidurkan Anaknya, Ibu Muda Pasrah Diperkosa karena . . . .
Ilustrasi. (int)
Senin, 07 September 2020 14:09 WIB

OKI - NA (22), seorang ibu muda di Sungai Menang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi korban pemerkosaan pada 2 Agustus lalu, sekitar pukul 08.00 WIB.

Pelakunya adalah pria bujangan berusia 30 tahun yang merupakan tetangga korban.

Dikutip dari suara.com, Kasubag Humas Polres OKI AKP Iryansah menuturkan, pelaku masuk ke dalam rumah saat korban menidurkan anaknya yang masih kecil. Pelaku langsung menyergap korban dari belakang dan mengancam menggunakan pisau.

Karena khawatir keselamatan anaknya terancam, korban tidak berani melawan dan pasrah saat pelaku memerkosanya.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku langsung kabur.

Korban pun segera lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Sungai Menang.

Setelah menerima laporan, aparat Polsek Sungai Menang segera memburu pelaku. Hingga akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat (4/9/2020).

Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 baju kaos, satu stel dalaman, satu celana pendek dan satu pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:suara.com
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/