Home  /  Berita  /  Kesehatan

Saat RI Lagi Gencar-gencarnya Razia Pakai Masker, China Malah Mulai Bebas Masker

Saat RI Lagi Gencar-gencarnya Razia Pakai Masker, China Malah Mulai Bebas Masker
Jum'at, 21 Agustus 2020 21:54 WIB

JAKARTA - Otoritas Kesehatan di ibu kota China, Beijing, menghapus syarat pemakaian masker di luar ruangan bagi warganya. Pelonggaran aturan ini dilakukan setelah tidak ada laporan kasus baru selama 13 hari berturut-turut di Beijing.

Meski aturan sudah dilonggarkan, sebagian besar masyarakat masih terlihat menggunakan masker di Beijing pada Jumat (21/08/2020). Dikutip dari Reuters mereka mengatakan memakai masker membuat mereka merasa aman, sementara yang lain mengatakan masih menggunakan masker karena tekanan sosial.

"Saya bisa melepas masker kapan saja, tetapi harus melihat apakah orang lain menerimanya. Saya takut jika orang-orang melihat saya tidak menggunakan masker," kata salah seorang warga Beijing dikutip dari Reuters.

Ini adalah kali kedua otoritas kesehatan Beijing melonggarkan aturan penggunaan masker yang sebagian besar kondisinya telah normal setelah dilakukan lockdown selama dua periode.

Pelonggaran pemakaian masker di China justru berbanding terbalik dengan Indonesia yang terus memperketat aturan menggunakan masker. Bahkan di Jawa Barat dilakukan operasi razia masker dan pengenaan denda bagi yang tidak menggunakan masker. DKI Jakarta juga akan menerapkan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat menggelar operasi penegakan kedisiplinan penggunaan masker di objek wisata Pantai Pangandaran pada Sabtu (22/08/2020). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan pemakaian masker dalam memutus penularan Covid-19, hingga ditemukan obat dan vaksin untuk virus ini.

"(Pandemi) COVID-19 ini pilihannya hanya mengurangi penularan melalui kedisiplinan, tidak ada lagi. Dan satu-satunya senjata melawan COVID-19 di Jabar adalah memakai masker," kata Gubernur Jawa Barat sekaligus Ketua Gugus Tugas Jabar Ridwan Kamil dalam siaran resminya, Jumat (21/08/2020).

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60/2020, ada tiga tipe sanksi administratif yang tercantum dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020, yaitu sanksi ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sementara sanksi sedang berupa penyitaan KTP pelanggar atau melakukan kerja sosial hingga pengumuman terbuka. Untuk sanksi berat, pelanggar akan dikenakan denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pembekuan izin usaha.

"Denda administratif untuk sanksi berat (yakni) Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu," kata Ridwan Kamil.

Ia meminta operasi gabungan penggunaan masker ini tak hanya dilakukan di objek wisata atau pusat keramaian, melainkan juga di perdesaan. Pun di pusat keramaian, Kang Emil menyarankan untuk memperbanyak titik-titik operasi.

"Saya monitor kalau di perkotaan relatif banyak (yang pakai masker), tapi ketika saya pantau di perdesaan mungkin yang pakai masker hanya 30%," katanya.

Selain Jabar, DKI Jakarta juga mengeluarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan itu, Gubernur Anies Baswedan, bakal memberi denda progresif bagi warga yang tidak memakai masker di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Warga wajib memakai masker saat ada di luar rumah. Bila tidak, sebagaimana ditulis dalam Pasal 5, mereka akan dikenai sanksi dan denda sebanyak Rp 250 ribu. Namun, jika berulang, Pemprov akan memberlakukan sanksi ganda, bahkan hingga Rp 1 juta.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Reuters dan CNBC Indonesia
Kategori:Peristiwa, Kesehatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/