Home  /  Berita  /  Hukum

Nasib Djoko Tjandra Setiba di Indonesia

Nasib Djoko Tjandra Setiba di Indonesia
Jum'at, 31 Juli 2020 00:03 WIB
JAKARTA - Polri telah berhasil menangkap buronan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali pada 1999, Djoko Tjandra, di Malaysia dan membawanya ke Indonesia pada Kamis (30/7/2020) malam.

Keberhasilan penangkapan Djoko Tjandra tak lepas dari instruksi presiden Joko Widodo agar Djoko bisa ditangkap, dan kerjasama police to police antara Mabes Polri dengan Polisi Diraja Malaysia.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, selanjutnya "ada proses di kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti. Namun demikian di kepolisian tentunya ada proses hukum tersendiri,".

Seperti diketahui, Buronan Djoko Tjandra dikenal licin lantaran meskipun diketahui kabur ke luar negeri pada 2009, dalam status buron Ia dikabarkan sempat datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada awal Juni 2020.

Setidaknya, 1 orang oknum lurah, 3 orang oknum polisi dan 1 orang oknum jaksa, disebut terkait dengan licinnya Djoko Tjandra dari jerat hukum.

Tak hanya itu, pengacara Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking, juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berdasarkan barang bukti dan pemeriksaan 23 saksi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/