Masih Berperkara di Mahkamah Agung, Pemko Bukittinggi Diminta tidakRampas Hak Pemilik Tanah
Penulis: Jontra
Objek perkara tersebut letaknya bersebelahan langsung dengan tanah, yang saat ini sedang berlangsung pembangunan gedung RSUD Bukittinggi di jalan By. Pass, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Menurut Didi Cahyadi Ningrat, pemasangan plang pengumuman ini sengaja kita lakukan untuk memberi peringatan kepada Pemerintah Kota Bukittinggi agar menghargai hak -hak pemilik tanah yang sah. Alas hak itu sudah dibuktikan dengan adanya penerbitan sertifikat hak milik yang telah diputus oleh PTUN Padang beberapa waktu yang lalu, terangnya.
Disebutkan juga oleh Didi, meskipun materi banding yang diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Medan, klien kami diputuskan kalah, namun bukan berarti Pemko Bukittinggi dengan semerta bisa merampas hak-hak pemilik tanah yang saat ini masih berlangsung perkaranya di Mahkamah Agung RI dengan Akta Kasasi Nomor: 19/G/K/2019/PTUN.PDG, ucapnya.
"Oleh karena objek perkara tanah tersebut menjadi satu kesatuan dengan tanah yang sedang berlangsung pembangunan gedung RSUD Kota Bukittinggi, maka para pihak yang sedang berperkara untuk menahan dirinya agar tidak terjadi unsur perbuatan melawan hukum sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, "sambung Didi.
"Pengumuman ini bersifat preventif, agar menjadi mekanisme kontrol semua pihak bahwa objek tanah RSUD Bukittinggi sedang berperkara di Mahkamah Agung RI. Jika pengumuman ini tidak digubris dan dindahkan, maka dalam waktu dekat, kita akan segera melayangkan gugatan pidana ke pengadilan terhadap Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Yuen Karnova yang telah menerbitkan sertifikat hak pakai di atas tanah hak milik Bapak Sonny Cs, termasuk tanah Kaum Suku Pisang dan Suku Tanjung, pungkasnya. (**)
Kategori | : | Bukittinggi, Hukum |