Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
21 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
2
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
22 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
3
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
4
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
21 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
5
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
1 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Hamili Siswi SMA, Kakek 6 Cucu Ditangkap Aparat Polsek Koto Tangah

Hamili Siswi SMA, Kakek 6 Cucu Ditangkap Aparat Polsek Koto Tangah
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Selasa, 05 Mei 2020 23:47 WIB
PADANG - Aparat Polsek Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial A (71), Senin (4/5/2020), karena diduga mencabuli gadis berusia 20 tahun.

Akibat aksi bejat A, korban yang masih duduk di bangku SMA itu kini tengah hamil empat bulan.

Dikutip dari Langgam.id, Kapolsek Kota Tangah AKP Zamri Elfino mengatakan, pelaku memiliki istri serta tiga anak dan enam cucu. Pelaku mengakui telah berhubungan intim dengan korban sebanyak dua kali.

''Selebihnya, aksi bejatnya hanya sekadar melakukan meraba tubuh korban,'' kata Zamri kepada wartawan di Mapolsek Koto Tangah, Selasa (5/2020) siang.

Dituturkan Zamri, pelaku mengancam korban agar mau memuaskan nafsunya. Pelaku melakukan pencabulan saat kediaman korban sepi.

''Korban takut karena diancam. Pelaku melakukannya saat orangtua korban sedang sibuk bekerja,'' ujarnya.

Ditambahkan Zamri, A memiliki hubungan dekat dengan orangtua korban.

''Sehingga pelaku sudah biasa datang ke rumah korban. Pelaku juga memberikan uang sekolah dan handphone kepada korban,'' ucapnya sembari menyebutkan pelaku dijerat dengan pasal 285 KHUP Jo 286 KHUP dengan ancaman 12 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:langgam.id
Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/