Home  /  Berita  /  Nasional

KPK tak Perpanjang Batas Waktu Penyampaian LHKPN, Batas Akhir Tetap 30 April 2020

KPK tak Perpanjang Batas Waktu Penyampaian LHKPN, Batas Akhir Tetap 30 April 2020
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Benardy Ferdiansyah/Antara)
Minggu, 26 April 2020 19:42 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Batas waktu tetap hingga 30 April 2020.

''Karena itu, KPK mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat pada 30 April 2020,'' ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (26/4/2020).

Ia mengatakan sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian LHKPN Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019, bahwa batas waktu penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2019 diperpanjang dari semula paling lambat 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Hal tersebut, kata dia, diputuskan KPK dengan pertimbangan bahwa pertama, seluruh wajib LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN.

''Kedua, aplikasi e-LHKPN saat ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal sehingga sangat memungkinkan bagi penyelenggara negara untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja,'' tuturnya.

Selain itu, perpanjangan waktu penyampaian LHKPN periodik untuk tahun laporan 2019 tersebut juga berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi Covid-19.

Diketahui terkait pandemi COVID-19, KPK menutup sementara beberapa layanan publik secara tatap muka. Dengan demikian, KPK memandang tidak ada alasan bagi wajib lapor untuk tidak menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019 sebelum batas waktu.

''Berdasarkan surat edaran tersebut, KPK akan tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor,'' ucap Ipi.

Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Selain itu, diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Hukum, Pemerintahan, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/