Home  /  Berita  /  Hukum

Alasan Kemanusiaan, Pengamat: Pelanggar PSBB Cukup Diberi Surat Teguran, Jangan Ditilang

Alasan Kemanusiaan, Pengamat: Pelanggar PSBB Cukup Diberi Surat Teguran, Jangan Ditilang
Jalan HR Subrantas di kawasan Panam, Pekanbaru, Riau, masih ramai dilintasi kendaraan pada Sabtu (18/4/2020) malam atau pada malam kedua PSBB diberlakukan di Pekanbaru. (bas)
Minggu, 19 April 2020 10:55 WIB
JAKARTA - Pengamat transportasi dari Universitas Indonesia Ellen Tangkudung berpendapat, pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) sebaiknya diberikan surat teguran saja, tidak perlu ditilang.

Menurut Ellen, pemberian surat teguran sudah cukup, jika tujuannya memang ingin menghentikan penyebaran virus corona.

''Kalau pun ditilang, apakah bisa menyelesaikan masalah corona ini? Saya cenderung diberikan teguran saja, bukan diberikan hukuman. Kalau ada pengendara yamg tidak memakai masker, ya dikasih masker saja oleh polisi,'' kata Ellen, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Ellen menambahkan, jika ingin memberikan efek jera, lebih baik sosialisasikan saja efek virus corona dapat berdampak kematian. Daripada sibuk dengan tilang, karena tilang itu hukumannya diatur di Undang-undang.

''Sementara, di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tidak ada sanksi jika tidak menggunakan masker,'' kata Ellen.

Darmaningtyas, pengamat transportasi lainnya, mengatakan, pemberian surat tilang bagi pengguna kendaraan yang melanggar PSBB menjadi permasalahan yang dilematis.

Menurutnya, jika pemerintah memaksa masyarakat untuk tetap berada di rumah, maka kebutuhan masyarakat harus bisa dipenuhi.

''Surat tilang tidak diberikan juga karena alasan kemanusiaan. Di masa sulit seperti ini, akan semakin menyulitkan lagi jika masyarakat harus membayar denda karena tilang,'' ujar Darmaningtyas.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Hukum, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/