Home  /  Berita  /  GoNews Group

9 Pencopet Ditangkap di Acara Basapa di Ulakan Pariaman, Ternyata Mereka Masih Keluarga

9 Pencopet Ditangkap di Acara Basapa di Ulakan Pariaman, Ternyata Mereka Masih Keluarga
Polres Padang Pariaman saat merilis tangkapan aksi copet di acara Basapa, Kamis (24/10/2019).(foto: Covesia.com/ Peri Musliadi)
Kamis, 24 Oktober 2019 17:57 WIB
PARIAMAN - Polisi menangkap sembilan orang pelaku pencopetan dari dua komplotan yang sering beraksi pada acara Syafaran (Basapa) di makam Syech Burhanuddin, di Kecamatan Ulakan Tapakis, Padang Pariaman.

Dikutip dari Covesia.com, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Zamroni Wibowo menyebutkan, dua komplotan ini berasal dari dua kelompok keluarga dan daerah yang berbeda.

"Keluarga pertama dari daerah Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Sedangkan komplotan yang kedua berasal dari Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara," kata Zamroni, Kamis (24/10/2019).

Lanjut Zamroni, penangkapan pelaku-pelaku ini setelah tertangkapnya dua orang pelaku dari masing-masing komplotan tersebut saat beraksi pada Rabu (23/10/2019) sore, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Kemudian dilakukan pengembangan, sehingga tertangkap lagi tujuh orang pelaku selanjutnya," ujar Zamroni.

Zamroni mengatakan, indentitas masing-masing pelaku yang diamankan, untuk komplotan pertama, atas nama Yusniar Piliang (64), pekerjaan petani, warga Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Agam.

Kemudian Edi Hermanto (27) yang merupakan menantunya, pekerjaan karyawan kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agam. Setelah itu, cucu perempuannya bernama Tri Tesa Mai Sahar (18).

Sedangkan komplotan kedua, yang merupakan warga Sarakmatua, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Sumatera Utara, dengan enam pelaku.
Masing-masing identitasnya, atas nama Nafsiyah (51) pekerjaan petani, kemudian Muhammad Jamal (19) cucu dari Nafsiyah yang merupakan seorang pelajar.

Setelah itu Miswar Nasution (30) anak dari Nafsiyah, serta Monra Hasibuan (39) familinya, serta Nondang (41) satu kampung dengannya, dan Tiomas (35) yang juga satu kampung dengannya.

Dikatakan Zamroni, dari penangkapan pelaku-pelaku ini, barang bukti yang berhasil diamankan, 29 Handphone, satu buah gelang emas, satu buah cicin emas, uang sejumlah Rp 1.410.000 dan dua unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Atas perbuatannya, mereka terancam dengan pasal 363 tentang pencurian, dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Kapolres. (cvs)

Editor:arie rh
Sumber:covesia.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, Padang Pariaman
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/