Replik Dibacakan JPU Kejari Siak Sudah Sesuai Fakta Persidangan, Firdaus: Hakim Mesti Fair
Penulis: Ira Widana
Dalam sidang ini, terdakwa Eks Kadishutbun Siak Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi hadir didampingi PH-nya.
Di luar persidangan, Firdaus Ajis mendampingi kliennya mengaku senang dengan uraian replik tersebut. Sebab menurut dia, replik tersebutlah yang sesuai dengan fakta persidangan. "Kami berharap majlis hakim sepakat dengan replik JPU tersebut," kata Firdaus.
Ia menyebut, semua orang tahu bilamana dakwaan jaksa terbukti, hakim mesti fair. Seharusnya, kata dia, hakim tidak berkata lain selain yang ada dalam dakwaan JPU.
Sidang perkara ini telah menyedot perhatian warga kabupaten Siak. Sebab, lahan warga dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) masuk ke dalam kawasan Izin Lokasi (Inlok) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DSI.
Pelapor dugaan pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/1998 tentang pelepasan kawasan hutan ini, Jimmy salah seorang pemegang SHM. Ia heran kebun sawitnya hendak diambil oleh PT DSI.
Berdasarkan polemik itu, Jimmy dan PH-nya meneliti persoalan. Sehingga mereka menemukan fakta bahwa PT DSI memperoleh Inlok pada 2006 lalu menggunakan SK/1998 pelepasan kawasan hutan itu. Padahal SK itu sudah mati dengan sendirinya sebagaimana diatur pada diktum ke sembilan pada SK itu.
Namun pihak PT DSI tetap ngotot mengajukan permohonan izin ke bupati Siak. Akhirnya bupati Siak mengeluarkan Inlok setelah sempat ditolak sebanyak 2 kali, yakni pada 2003 dan 2004 silam. ***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |