Home  /  Berita  /  GoNews Group

4 Terpidana Korupsi RSJ Padang Bayar Denda, Masing-masing Rp50 Juta

4 Terpidana Korupsi RSJ Padang Bayar Denda, Masing-masing Rp50 Juta
ilustrasi
Sabtu, 18 Mei 2019 11:51 WIB
PADANG – Empat terpidana kasus korupsi pembangunan fisik berupa turap dan penguat tebing lahan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang, Sumatera Barat (Sumbar), telah melakukan pembayaran denda pidana kepada Kejaksaan Negeri Padang.

Dikutip dari cendananews.com, pembayaran denda pidana tersebut diwakilkan oleh pihak keluarga masing-masing terpidana dan disetor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

"Empat terpidana yang diwakili oleh keluarga tadi membayarkan pidana denda ke kejaksaan masing-masingnya Rp50 juta," kata Kasubsi Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang, Muhasnan, Jumat (17/5/2019).

Para terpidana itu, pertama adalah mantan Dirut RSJ Padang Kurniawan (Pengguna Anggaran), Erizal (Kuasa Pengguna Anggaran), Asmardi (pengawas), dan Bentoniwarman (PPTK).

Mereka sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masing-masingnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dua bulan. ***

Editor:arie rh
Sumber:cendananews.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Sumatera Barat, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/