Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setelah 2 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Aparat Polres Pasaman Barat

Setelah 2 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Berhasil Ditangkap Aparat Polres Pasaman Barat
Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso, saat konfrensi pers penangkapan pelakukan pembunuhan, Selasa (26/2/2019).
Selasa, 26 Februari 2019 22:33 WIB
Penulis: Rio Nasution
PASBAR - Satreskrim Polres Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang buron sejak dua tahun lalu. Kasus pembunuhan itu sendiri terjadi pada 22 Desember 2016 silam.

"Tersangka berinisial MS akhirnya berhasil ditangkap setelah dua tahun buron. Ia sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dua tahun lalu," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso, Selasa (26/2/2019).

Kasus pembunuhan tersebut terjadi Kamis pagi, 22 Desember 2016, sekitar pukul 10.00 WIB, berlokasi di kebun sawit Jorong Air Runding, Nagari Parik, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.

"Korban berinisial D, umur 37 tahun, suku Mandailing, pekerjaan swasta, alamat Jorong Tanjung Damai, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasbar," kata Kapolres.

Dijelaskan, korban D dan pelaku MS adalah sama-sama pekerja di kebun milik Agus Susanto. Namun belakangan MS diberhentikan bekerja karena dituduh oleh D mencuri cabe dan racun cabe. Kejadian itu membuat MS sakit hati dan dendam kepada D.

Sekitar satu minggu setelah diberhentikan bekerja, terjadilah cekcok mulut antara korban D dan MS yang berakhir dengan perkelahian. Peristiwa perkelahian telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun ternyata MS masih tetap menaruh dendam kepada D.

"Pada hari Kamis 22 Desember 2016, sekira pukul 08.00 WIB pelaku MS mengambil parang dan mengasahnya. Kemudian ia membungkus nasi dan mengatakan kepada istrinya, mau ke kebun untuk membersihkan kebun cabe," lanjut Kapolres.

Ternyata ia pergi ke kebun milik Agus, tempat D bekerja. Sekira pukul 10.00 WIB MS bertemu dengan korban D yang melewati jalan menuju kebun dan terjadilah perkelahian. Parang MS berhasil ditebaskan ke badan korban D dan setelah korban lemas tak berdaya MS lalu pergi.

Namun baru sekitar 10 meter, ia kembali ke tempat korban terkapar lemas untuk memastikan apakah korban sudah mati atau belum.

Tubuh korban D diangkat dan dipikul untuk dibawa ke arah rawa dan semak untuk disembunyikan, berjarak sekitar 50 meter dari tempat kejadian. MS juga mengambil uang yang ada di saku korban sebesar Rp4 juta dan satu unit handpone.

"Setelah kejadian tersebut MS kabur ke Padang Sidempuan, Sumut ke rumah orangtuanya dan menetap dengan keluarga di sana," terang Kapolres.

Berdasarkan dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku setelah buron selama 2 tahun.

"Pada hari Minggu, 24 Februari 2019, sekitar pukul 18.00 WIB, bertempat di Dusun Hajora, Desa Silatom Jae, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Pasbar yang pimpin Ipda Randya SP STK," kata Kapolres.

Karena perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (rio)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/