Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jangan Sampai Kecolongan, Pengawasan Orang Asing di Sumbar Diperluas hingga Kecamatan

Jangan Sampai Kecolongan, Pengawasan Orang Asing di Sumbar Diperluas hingga Kecamatan
Wisatawan mancanegara di Pantai Padang. (foto: google)
Sabtu, 29 Desember 2018 22:10 WIB
PADANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Sumatra Barat berencana memperluas operasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di tingkat kecamatan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Elvi Sahlan menjelaskan bahwa saat ini Tim Pora sudah dibentuk di 8 kabupaten/kota di Sumbar yakni Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kota Solok, Solok, Sijunjung, Dharmasraya, Pesisir Selatan, dan Kota Sawahlunto.

Pembentukan Tim Pora di tiga daerah lagi, yakni Kota Padang, Kepulauan Mentawai, dan Solok Selatan, akan menyusul dilakukan pada 2019.

"Mentawai tetap menjadi prioritas kita karena di sana yang paling banyak keberadaan orang asing di Sumatra Barat," jelas Elvi, Sabtu (29/12/2018) seperti dilansir dari republika.co.id.

Elvi menambahkan, pembentukan Tim Pora memang difokuskan untuk daerah-daerah yang banyak dihuni orang asing. Sebagai contoh di Kota Padang, kawasan padat hotel dan penginapan yang banyak dihuni orang asing adalah Padang Selatan dan Padang Barat.

Keberadaan Pelabuhan Muaro yang menjadi pintu gerbang menuju Kepulauan Mentawai juga membuat kawasan ini menjadi persinggahan sementara baru turis asing.

"Jadi kecamatan yang banyak orang asingnya akan kami kukuhkan Tim Pora sendiri," kata Elvi.

Tim Pora di level kecamatan yang terdiri dari Camat, Kapolsek, dan Danramil nantinya akan rutin melakukan rapat evaluasi dan laporannya diberikan kepada Kantor Imigrasi. Tim Pora level kecamatan juga akan dilibatkan dalam operasi bersama baik secara terbuka dan tertutup bersama Kantor Imigrasi.

"Selanjutnya, Kabupaten Pesisir Selatan menjadi perhatian kita juga karena di sana mulai berkembang (pariwisatanya)," katanya.

Catatan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Padang, sepanjang Januari-November 2018 sudah ada 137 Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang diterbitkan. Sebagian besar pemegang KITAS bekerja di sektor pariwisata, terutama yang menetap sementara di Kepulauan Mentawai.

Jumlah penindakan orang asing sepanang 2018 juga menurun dibanding 2017. Tahun ini, Kantor Imigrasi menindak 11 orang asing, sementara tahun 2017 lalu sebanyak 28 orang asing ditindak. ***

Editor:arie rf
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Umum, Pemerintahan, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/