Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
20 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
8 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
7 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
7 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jumlah Perkara Korupsi di Sumbar Masih Berpotensi Meningkat sampai Akhir Tahun

Jumlah Perkara Korupsi di Sumbar Masih Berpotensi Meningkat sampai Akhir Tahun
ilustrasi
Senin, 10 Desember 2018 10:52 WIB
PADANG - Sampai awal bulan Desember tahun ini, jumlah perkara korupsi yang masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang sebanyak 35 perkara dengan 39 terdakwa. Semua perkara ini berasal dari Kejati Sumbar dan Kejari seluruh Sumbar.

Dibanding jumlah perkara tahun 2017 lalu yang tercatat sebanyak 44 perkara dengan 45 terdakwa, maka potensi peningkatan jumlah perkara selama 2018 ini masih mungkin terjadi, mengingat biasanya pendaftaran perkara banyak dilakukan menjelang tutup buku. Demikian seperti dikutip dari harianhaluan.com.

Berdasar data dari Pengadilan Tipikor Padang, dari 35 perkara korupsi yang didaftarkan hingga awal Desember 2018 ini, 23 perkara di antaranya sudah diputus oleh majelis hakim. Sedangkan 12 perkara lain masih dalam proses peradilan, baik jelang sidang atau pun sedang bersidang.

Sementara itu, berdasarkan pengelompokan jenis perkara selama 2018 masih berjalan itu, 22 perkara di antaranya berkaitan dengan perkara korupsi pengelolaan keuangan negara, 10 perkara berkaitan dengan tindakan pungutan liar (pungli), tiga perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan dua perkara gabungan pengelolaan keuangan negara dengan TPPU.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Padang, M. Ari Sultoni, kepada Haluan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang menyebutkan, data tersebut dirilis bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh setiap tanggal 9 Desember, yang diperingati untuk membangkitkan kesadaraan serta kewaspadaan atas terhadap maraknya perkara korupsi yang terjadi, serta upaya untuk melawan dan mencegah tindak kejahatan tersebut.

Solok Delapan Perkara

Sementara itu kata Ari Sulthoni, dari 35 perkara yang telah didaftarkan ke PN Tipikor Padang hingga awal Desember ini, perkara korupsi terbanyak berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Solok dengan delapan pendaftaran perkara. Di belakangnya, Kejari Padang dan Sawahlunto masing-masing mendaftarkan empat perkara, Kejari Pasaman Barat mendaftarkan tiga perkara.

Ada pun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, bersama Kejari Padangpanjang, Kejari Kota Pariaman/Padangpariaman, Kejari Tanah Datar, dan Kejari Pasaman, masing-masing mendaftarkan dua perkara sepanjang tahun 2018 masih berjalan. Terakhir, Kejari Pesisir Selatan, Dharmasraya, Payakumbuh-50 Kota, Bukittinggi, Kepulauan Mentawai, dan Kejari Sijunjung, sama-sama baru mendaftarkan satu perkara pada tahun ini.

Akhir Tahun Banyak

“Sebagaian ada yang sudah diputus dan sebagian lagi masih proses peradilan. Namun, masih ada peluang penambahan perkara korupsi dari Kejati maupun Kejari se-Sumbar. Kami belum dapat menyebut bahwa perkara korupsi tahun ini lebih sedikit dari tahun lalu, karena peluang masuk perkara baru dari kejaksaan masih ada. Namun jika diperbandingkan, ada peningkatan dari tahun lalu. Biasanya akhir tahun lebih banyak perkara yang didaftarkan," katanya.

Ari Sulthoni juga menyebutkan, saat ini saja sudah terdapat lima perkara yang baru didaftarkan, tetapi belum tuntas secara administrasi sehingga belum dapat dihitung.

"Kami baru saja menerima lima berkas baru dari Kejari Padang. Namun, belum kami beri nomor pendaftaran, karena berkas itu perlu pemeriksaan kelengkapan. Jika belum, kejaksaan mesti melengkapi berkasnya dulu, baru bisa lanjut," sebutnya.(h/mg-hen)

Editor:arie rf
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:GoNews Group, Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/