Home  /  Berita  /  Hukum

Cabuli Siswi SMP di Padang, Pemuda Ini Diciduk Keluarga Korban, Lalu Diserahkan ke Polisi

Cabuli Siswi SMP di Padang, Pemuda Ini Diciduk Keluarga Korban, Lalu Diserahkan ke Polisi
ilustrasi
Selasa, 23 Oktober 2018 21:54 WIB
PADANG - Aparat Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang pria pelaku cabul terhadap anak di bawah umur, Senin (22/10) malam sekitar 22.00 WIB. Pelaku yang bernama Riki Nofriadi (23) diamankan oleh pihak keluarga korban sebelum digiring ke Mapolresta Padang.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna membenarkan perihal tersebut. Dikatakannya, korban merupakan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Padang.

"Pengakuan tersangka, mereka berstatus pacaran. Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku di rumah korban pada Sabtu (13/10) pukul 20.00 WIB," kata Edriyan seperti GoSumbar dari harianhaluan.com.

Dijelaskan Edriyan, tersangka warga Simpang Haru itu ditahan berdasarkan laporan pihak kelurga korban berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2228/K/X/2018/SPKT unit II, tanggal 22 Oktober 2018, sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016.

"Pasal tersebut berhubungan dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," kata Edriyan.

"Berawal pada Sabtu (13/10) pukul 20.00 WIB bertempat di rumah korban MZ (14) di kawasan Perumahan Bunga Mas Tahap lll blok Y Koto Tangah, Padang. Pelaku mengajak korban pulang kerumah di lokasi itu ia memegang tangan korban dan mencium bibir korban, lalu pelaku meraba dan meremas payudara korban," kata Edriyan.

"Tak tahan dengan paksaan pelaku, korban mengancam akan melaporkan ke pihak keluarga. Akhirnya pelaku berhenti melecehkan korban dan langsung melarikan diri," katanya menambahkan.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan ke pihak keluarga. Selang beberapa hari pencarian pelaku, pihak keluarga berhasil menemukan pelaku dan mengamankannya.

"Setelah diamankan pihak keluarga, pelaku dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempauan dan Anak (PPA) Mapolresta Padang. Usai menerima laporan dari pihak keluarga, kami langsung menuju lokasi dimana pelaku diamankan. Setelah itu, pelaku digiring ke Mapolresta untuk dilakukan penyelidikan," tutur Edriyan.

Untuk saat ini, kata Edriyan, pelaku sudah diamankan di Mapolresta beserta barang bukti. Kasusnya ditangani oleh Unit PPA, dengan ancam Pasal 82 UU Perlindungan Anak 2014: (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). ***

Editor:arie rf
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/