Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
20 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
20 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
20 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Di Ponpes IBS Kubang, Menteri Susi Beri Alasan Kenapa Pilih Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Di Ponpes IBS Kubang, Menteri Susi Beri Alasan Kenapa Pilih Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan
Rabu, 03 Oktober 2018 18:01 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastusi mengatakan penenggelaman kapal merupakan cara yang paling tepat untuk menuntaskan kasus pencurian ikan oleh asing.

"Jalan satu-satunya harus ditenggelamkan. Kalau dilelang nanti bisa dibeli lagi oleh pemilik sebelumnya dari pelelang. Dapat lagi itu, maling ikan kapalnya lagi. Nggak selesai-selesai," kata Menteri Susi saat menghadiri kegiatan parenting akbar dan makan ikan di Al-Ihsan Boarding School (IBS) Kubang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Rabu (3/10/2018).

"Sekarang jika ada kapal asing yang coba-coba mencuri ikan di perairan Indonesia maka akan kita tenggelamkan. Indonesia memiliki garis pantai terbesar kedua di dunia. Mari kita jaga, kelola dan lestarikan untuk kesejahteraan masyarakat," ajaknya.

Susi juga menerangkan, bahwa pembakaran dan penenggelaman kapal asing yang kedapatan menangkap ikan secara ilegal di Indonesia telah diatur dalam Pasal 69 Ayat 4 Undang-undang Nomor 45/2009 tentang Perikanan.

"Ada pasalnya, kalau ada kapal asing yang mencuri ikan boleh ditangkap dan ditenggelamkan. Saya juga sudah bicarakan itu dengan presiden," tuturnya.

Dahulu, lanjut Susi, sekitar 10.000 kapal asing selalu berlayar di perairan Indonesia dan mengeruk potensi perikanan yang seharusnya menjadi hak nelayan dan masyarakat di tanah air.

"Jangan biarkan kapal asing merampas hak anak bangsa dan potensi kelautan yang seharusnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia," tegasnya. ***  

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/