Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
17 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
16 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
17 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
17 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
17 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Bawa Satu Kilo Sabu, Suami Istri Ditangkap di Perbatasan Sumbar

Bawa Satu Kilo Sabu, Suami Istri Ditangkap di Perbatasan Sumbar
Terduga pelaku narkoba yang diamankan BNNP Jambi di perbatasan Sumbar. (foto: iNews/Budi Sunandar)
Rabu, 05 September 2018 18:22 WIB
DHARMASRAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi dibantu anggota Polsek Jujuhan menangkap pasangan suami istri (pasutri) saat melintas di perbatasan mengarah ke Sumatera Barat (Sumbar). Mereka tertangkap tangan membawa satu kilogram (Kg) narkoba jenis sabu.

Diberitakan iNews.id, kronologi penangkapan dilakukan setelah BNNP Jambi berkoordinasi dengan Polsek Jujuhan, Kabupaten Bungo, untuk menangkap pelaku narkoba yang diduga akan melintasi di wilayah tersebut menggunakan mobil pribadi.

Awalnya, Selasa (4/9/2018) pukul 10.00 WIB, Kabid Penindakan BNNP Jambi AKBP Agus Setiawan beserta anggota datang ke Mapolsek Jujuhan dan berkoordinasi dengan Kapolsek Jujuhan Iptu Andi RF Gultom. Dia meminta bantuan penguatan personel untuk melakukan penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya pukul 14.00 WIB, kendaraan roda empat jenis Nissan Grand Livina dengan nomor polisi BG 1303 DY yang dikemudikan terduga pelaku Rudi (42) dan istrinya Nisa (36), melintas di Jalinsum Km 50. Personel BNNP Jambi bersama anggota Polsek Jujuhan langsung menyergap mereka.

Hasil penggeledahan, ditemukan sabu yang disimpan dalam kemasan teh asal Tiongkok. Para pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Jambi. Ditengarai, mereka merupakan bagian dari jaringan internasional.

"Penangkapan dilakukan setelah kami (BNNP Jambi) mendapatkan informasi akan ada pelaku narkoba yang membawa paket sabu. Kami koordinasi dengan polsek setempat dan langsung lakukan penyergapan,” kata Kabid Penindakan BNNP Jambi Agus Setiawan, Rabu (5/9/2018).

Kasus narkoba itu saat ini dalam pengembangan dan diselidiki oleh petugas BNNP Jambi untuk memburu pelaku lainnya. Sementara barang bukti satu kg sabu dan satu unit mobil Nissan Grand Livina warna putih disita untuk dijadikan barang bukti.***

Editor:Arie RF
Sumber:inews.id
Kategori:Hukum, Peristiwa, GoNews Group, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/