Home  /  Berita  /  Hukum

Kesal Anaknya Dipalak, Tukang Sembelih Hewan di Padang Habisi Nyawa Pelaku dengan 3 Tusukan

Kesal Anaknya Dipalak, Tukang Sembelih Hewan di Padang Habisi Nyawa Pelaku dengan 3 Tusukan
Erianto, warga Jalan Rumah Potong, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, ditahan polisi karena nekat menghabisi nyawa Hengki Yusra Fernando, yang merupakan pelaku yang memalak anaknya.(foto: Ist/tribunpadang.com)
Minggu, 05 Agustus 2018 21:18 WIB
PADANG - Tak terima anaknya dipalak, Erianto, warga Jalan Rumah Potong, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, yang bekerja sebagai penyembelih hewan ternak di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) Lubuk Buaya, nekat menghabisi nyawa Hengki Yusra Fernando, yang merupakan pelaku yang memalak anaknya.

Setelah menghabisi nyawa warga yang tinggal di Jalan Pratama, RT003/ RW003 Kelurahan Padang Sarai, Koto Tangah itu, pria berusia 50 ini kemudian melarikan diri ke Rimbo Candung, Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat.

Sedangkan korban, dibawa pihak kepolisian ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk divisum.

Kapolsek Koto Tangah, Kompol Joni Darmawan mengatakan, saat ini pelaku sudah ditangkap dan sebelumnya ia sempat melarikan diri ke Pasaman Barat.

Proses penyidikan terhadap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan masih berlangsung.

Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.

"Kepada penyidik, pelaku yang akrab disapa Eri Pendek itu menyebut kalau dia awalnya tak berniat membunuh korban. Namun karena terjadi perkelahian, akhirnya pelaku nekat menusuk korban dengan pisau. Korban pun langsung meninggal di tempat perkelahian," kata Joni seperti dilansir tribunpadang.com, Minggu (5/8/2018) siang.

Kasus perkelahian yang menyebabkan korban tewas itu, lanjutnya, berawal pada Jumat (3/8/2018) sore kemarin.

Ketika itu, anak pelaku memberitahu pelaku kalau dia diperas oleh korban. Kemudian pada Sabtu dini hari, pelaku bertemu dengan korban di rumah makan.

Selanjutnya antara korban dan pelaku terlibat cekcok hingga terjadi perkelahian.

Saat perkelahian tangan kosong itu terjadi, pelaku kemudian mengeluarkan pisau untuk yang digunakan untuk menyembelih hewan ternak yang disimpan dari pinggangnya.

Pelaku kemudian menusuk paha, perut dan dada korban. Korban langsung tersungkur bersimbah darah dan meninggal di lokasi perkelahian.

"Setelah itu, pelaku kemudian langsung melarikan diri ke Pasaman Barat. Setelah petugas mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas lalu menangkap pelaku tanpa perlawanan. Tak hanya itu, bahkan petugas juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menbunuh korban," ujarnya.

Ditambahkannya, kasus pembunuhan ini sudah dicatat dalam laporan polisi LP/510/K /VIII/2018/ Sektor Koto Tangah.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 KHUP ayat 3 tentang penganiayan yang berujung pada kematian dengan ancaman, pidana kurungan penjara tujuh tahun," imbuhnya.(tnc)

Editor:Arie RF
Sumber:tribunpadang.com
Kategori:Sumatera Barat, Hukum, Peristiwa, GoNews Group, Padang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/