Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
12 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
12 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
7 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Usut Kematian M. Yusuf

Ini Susunan TPF PWI

Ini Susunan TPF PWI
Ilustrasi
Jum'at, 15 Juni 2018 21:39 WIB
Penulis: Ril
JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) merespon cepat kematian almarhum Muhammad Yusuf (42). Wartawan Kemajuan Rakyat yang meninggal pada 10 Juni lalu. Muhammad Yusuf tewas setelah sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Dari rilis yang diterima redaksi GoSumut (15/6/2018), malam. Sebelumnya Plt Ketua Umum PWI Pusat, Sasongko Tedjo membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), yang diketuai oleh Ilham Bintang yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Selain Ilham Bintang, TPF PWI diisi sejumlah nama lain seperti, Marah Sakti Siregar, Wakil Ketua dan Wina Armada Sukardi sebagai Sekretaris TPF.

Selanjutnya untuk anggota TPF PWI terdiri dari beberapa nama yaitu, Uni Lubis, Gusti Rusdi Effendi, Zainal Helmi, Agus Sudibyo, Firdaus Banten, dan Teguh Santosa.

TPF PWI mulai aktif betugas pada 22 Juni 2018. Menurut rencana Tim Pencari Fakta PWI Pusat ini, akan membedah kembali karya jurnalistik serta kasus yang tengah didalami almarhum Muhammad Yusuf di Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, almarhum Muhammad Yusuf dijebloskan ke penjara setelah menulis pemberitaannya terkait sengketa perebutan lahan di antara PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dan warga Pulau Laut. 

Tulisan almarhum Muhammad Yusuf, disebut bermuatan provokasi, tidak berimbang, dan menghasut yang merugikan MSAM. 

Muhammad Yusuf dijerat Pasal 45A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. ***

Editor:ZAM
Kategori:GoNews Group, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/