Mulai Tanggal 12 Juni, Selain Truk Pengangkut Sembako dan BBM Dilarang Melintas Jalur Mudik Jakarta-Cikampek
Penulis: C. Karundeng
"Jadi untuk truk ini memang ketentuannya tanggal 12 besok yang sumbunya keatas tidak boleh lewat (Tol Jakarta-Cikampek)," kata Yusuf di Gerbang Tol Cikarang Utama, Jawa Barat, Minggu (10/6/2018).
Selanjutnya, kata Yusuf untuk arus balik nanti, kendaraan-kendaraan besar ini juga tidak boleh melintasi jalur tersebut pada Jumat (22/6/2018) sampai dengan Minggu (24/6/2018).
"kemudian (untuk arus) baliknya nanti 22 sampe 24 Juni 2018," ucapnya.
Lebih lanjut, Yusuf menuturkan kendaraan besar yang hanya boleh melintasi Tol ini hanya kendaraan besar yang membawa distribusi seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan disalurkan ke tempat pengisian bahan bakar dan truk pengangkut sembako.
"Tapi kita lihat sekarang sudah mulai berkurang, kemudian bagi kendaraan-kendaraan kecuali yang mengangkut masalah BBM, sembako boleh (melintasi jalur mudik)," jelasnya.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan |