Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ciro Alves Dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Sepakbola
23 jam yang lalu
Ciro Alves Dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
2
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
23 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
3
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
23 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
4
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
21 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
5
Dukungan BUMN Diharapkan Jadi Stimulan Sektor Swasta Dukung Olahraga Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Dukungan BUMN Diharapkan Jadi Stimulan Sektor Swasta Dukung Olahraga Indonesia
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Kabar KemenPANRB

Kapok, Gara-gara Rajin Bolos dan Tersangkut Kasus Perzinaan, 21 PNS Diberherntikan

Kapok, Gara-gara Rajin Bolos dan Tersangkut Kasus Perzinaan, 21 PNS Diberherntikan
Ilustrasi PNS. (Istimewa)
Selasa, 01 Mei 2018 23:10 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) kembali melakukan sidang terhadap pelanggaran kasus PNS.

Dari 24 kasus 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran disiplin disanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri. Selain itu ada dua PNS yang dikenakan sanksi turun Pangkat 3 tahun, dan satu PNS yang pemberian sanksinya ditunda.

Demikian terungkap dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur selaku Ketua BAPEK  di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/04/2018) petang.

Dalam sidang kali ini, BAPEK memberikan pertimbangan terhadap 24 kasus pelanggaran PNS yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di sejumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Sanksi terberat yang dijatuhkan  adalah Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

"Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN," tegas Menteri Asman.

Ada juga PNS yang menjadi calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, menerima titipan pajak dan rekayasa terhadap setoran pajak. Selain itu, ada juga PNS yang tersangkut kasus perzinahan dan asusila, perselingkuhan, mempunyai istri lebih dari seorang tanpa sepengetahuan pejabat yang berwenang, hingga menjadi istri kedua.

Dalam sidang itu, hadir pula Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, serta BKN.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/