Berusaha Lari, Bandar 7 Kilogram Sabu di Aceh Besar Ditembak Mati Petugas BNNP
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser melalui Kabid Pemberantasan, Amanto mengatakan, terduga bandar narkoba yang tewas berinisial MU (33), warga Medan, Sumatera Utara.
''Penembakan dilakukan karena yang bersangkutan melarikan diri dari petugas di kawasan Lampeunerut, Aceh Besar pada Kamis (29/3/2018) saat hendak dibawa ke Lhokseumawe,'' kata Amanto saat dikonfirmasi Jumat (30/3/2018).
Ia menjelaskan bahwa terduga sebenarya telah diberi tembakan peringatan beberapa kali, tapi tetap mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa menembaknya.
Sebelumnya, jelasnya, MU ditangkap bersama RS (26), warga Aceh Utara, karena keduanya merupakan DPO pihak BNNP Aceh atas kasus sabu. Selain kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan seorang rekannya yakni MN (35), warga Banda Aceh.
''Mereka ditangkap di sebuah warung mi aceh di kawasan Lampaseh, Banda Aceh sekitar pukul 16.40 WIB. Penangkapan dua DPO BNN ini atas informasi masyarakat,'' terang Amanto.
Hasil pengembangan dari penangkapan itu, MU diketahui merupakan pemilik dan pengendali barang haram tersebut. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, MU menyimpan sekitar tujuh kilogram sabu di kota Lhokseumawe.
Lalu, tim BNNP Aceh membawa pelaku ke Lhokseumawe guna mengungkap tujuh kilogram sabu miliknya yang mana tersangka dibawa menggunakan mobil dengan kondisi borgol terbuka sebelah tangan.
"Namun saat mobil tim melintas di Jalan Soekarno Hatta, Lampeuneurut, Aceh Besar, persisnya di depan salah satu sekolah dasar, tersangka melawan dan membuka pintu mobil hingga meloncat serta melarikan diri," katanya.
Petugas menghentikan mobil seraya berupaya mengejar tersangka. Petugas pun juga memberikan beberapa kali tembakan peringatan, namun tidak digubris tersangka. Akhirnya, petugas terpaksa menembak tersangka. Tersangka meninggal dunia karena kehabisan darah di tempat kejadian perkara (TKP).
''Kemudian, tim BNNP Aceh membawa jenazah tersangka MU ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh, di kawasan Lamteumen, Banda Aceh Aceh guna proses lebih lanjut,'' pungkas Amanto. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | gatra.com |
Kategori | : | Umum, GoNews Group |