Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Dikalahkan Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
12 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Penista Nabi Muhammad Diseret Polisi ke 'Kerangkeng'

Penista Nabi Muhammad Diseret Polisi ke Kerangkeng
Jum'at, 30 Maret 2018 08:21 WIB
Penulis: kamal

MEDAN – Seorang pemuda asal Nias bernama Martinus Gulo (21) diseret Unit Pidum Satreskrim Polrestsbes Medan ke 'kerangkeng' alias sel dari Jalan S.Parman Medan.

Pasalnya, warga Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Nias Selatan ini sebelumnya dilaporkan oleh Front Pembela Islam Kota Medan sesuai dengan LP/589/III/2018/SPKT/RESTABES MEDAN tanggal 28 Maret 2018 karena menghina Nabi Muhammad di akun facebook miliknya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP I Putu Yudha yang dikonfirmasi Kamis, (29/3/2018) malam membenarkan adanya seorang pemuda yang diamankan terkait dugaan penistaan agama.

“Benar. Besok dipaparkan,” ujar Putu singkat.

Begitupun, orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini enggan membeberkan secara rinci perihal kasus tersebut.

Informasi dihimpun makobar.com sebelumnya, sang penista agama tersebut menghina nabi Muhammad di status Facebook bernama MARTINUS GULO (JOKER GULO).

Atas kejadian itu, Front Pembela Islam Kota Medan yang merasa keberatan atas hinaan tersebut kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan.

Atas laporan itu, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dipimpinan Kanit Pidum, Kasubnit Jahtanras dan Pers Timsus, mendapat informasi bahwa adanya laporan penistaan agama di salah satu media sosial yaitu Facebook.

Kemudian, pada hari Rabu 28 Maret 2018 sekira pukul 10.00 Wib, tim melakukan penyelidikan ke Sun Plaza yang diduga tempat bekerja tersangka.

Setelah sampai TKP, didapat informasi bahwa tersangka sudah berhenti bekerja sekitar 2 bulan yang lalu.

Lalu, sekira pukul 14.00 Wib, tim mendapat informasi bahwasanya tersangka tinggal di kos-kosan di sekitar, Jalan S Parman Gang Rustam, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

Setelah beberapa saat melakukan pengintaian di seputaran kos kosan tersebut, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan.

Hingga saat ini, belum jelas motif pelaku menghina nabi Muhammad lewat akun FB-nya. Namun info yang berkembang, pelaku dendam karena melihat di facebook banyak yang menista agamanya (kristen).

Editor:wen
Kategori:Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/