Home  /  Berita  /  GoNews Group

Nyolong HP di Masjid Itu Berat, Buktinya Maisaroh Dihukum Satu Tahun 6 Bulan

Nyolong HP di Masjid Itu Berat, Buktinya Maisaroh Dihukum Satu Tahun 6 Bulan
Tersangka saat menjalani sidang. (istimewa)
Jum'at, 16 Maret 2018 01:24 WIB
SURABAYA - Mencuri atau nyolong itu hukumannya berat. Contohnya sudah ada, seorang perempuan cantik di Jawa Timur harus menjalani kurungan selama 1 tahun 6 bulan gara-gara mencuri.

Dimana majelis hakim Saprudin menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan pada Maisaroh, karena terbukti mencuri handphone di Masjid Pasar Atom Surabaya.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP," ujar hakim Saprudin dalam amar putusannya, Kamis (15/3/2018).

Dalam putusan hakim juga disebutkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa juga sudah mengembalikan handphone tersebut ke korban.

Sedangkan yang memberatkan, terdakwa melalukan perbuatannya di tempat ibadah.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulva yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Dalam dakwaan terungkap, perbuatan terdakwa Maisaroh Binti H Marliat melakukan perbuatannya pada hari Rabu tanggal 29 Nopember 2017 sekira pukul 07.30 wib di teras Masjid Pasar Atom Surabaya.

Bahwa saat itu terdakwa duduk-duduk di teras Masid Pasar Atom Surabaya, terdakwa melihat disampingnya saksi Rusmiati dan saksi Ifa Putriani yang sedang tidur dan diantara mereka ada 1 (satu) buah handphone merek Huawei tipe Honor warna hitam yang diletakkan di lantai.

Mengetahui hal itu timbul keinginan terdakwa untuk mengambil handphone milik saksi Rusmiati tersebut.

Selanjutnya terdakwa mendekati saksi Rusmiati. Kemudian tanpa sepengetahuan saksi Rusmiati, terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merek Huawei tipe Honor warna hitam kepunyaan saksi Rusmiati.

Setelah 1 (satu) buah handphone merek Huawei tipe Honor warna hitam ada dalam penguasaan terdakwa. Kemudian terdakwa mengeluarkan sim card hand phone tersebut dan membuangnya.  Kemudian 1 (satu) buah handphone merek Huawei tipe Honor warna hitam itu dimasukkan kedalam tas terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh security CSI Pasar Atom Surabaya berdasarkan rekaman CCTV, selanjutnya terdakwa ditangkap.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Rusmiati mengalami kerugian yang ditaksir lebih kurang Rp3.000.000.

Atas perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/