Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
13 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
12 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
3 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
2 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
2 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

MUI Sepakat Penerapan Hukum Pancung Bagi Pembunuh di Aceh

MUI Sepakat Penerapan Hukum Pancung Bagi Pembunuh di Aceh
Ilustrasi (internet)
Kamis, 15 Maret 2018 11:22 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis sepakat atas rencana penerapan hukum pancung (qisas) bagi pembunuh yang tengah digodok oleh Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh. Karena Aceh merupakan daerah khusus di Indonesia.

"Karena di sana termasuk daerah khusus ya kalau bisa disepakati oleh masyarakat dan ditetapkan oleh undang-undang, itu baik-baik saja," kata Cholil kepada CNNIndonesia.com sebagaimana dikutip GoAceh.co, Kamis (15/3/2018).

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM-PBNU) itu mengatakan hukum pidana, termasuk hukum qisas itu pada prinsipnya menjunjung tinggi aspek jera dan preventif (mawani' wa zawajir).

"Hukuman itu agar pelakukanya jera dan tak mengulangi lagi. Orang lain jadi takut melakukannya karena ada hukuman yang setimpal," tutur Cholil.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan pihaknya akan memantau dan memperhatikan perkembangan rencana penerapan qisas di Aceh.

Zainut belum mau berkomentar banyak karena MUI harus mengonfirmasi terlebih dahulu maksud penerapan qisas di provinsi yang juga dikenal sebagai Serambi Mekkah tersebut dengan Majelis Permuwsyaratan Ulama (MPU) di Aceh.

"Pasti MUI akan mencermati kalau ini kemudian menjadi perhatian umat," kata dia. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Umum, Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/