Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Sepakbola
20 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
2
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Sepakbola
20 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Sumatera Barat
17 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
20 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
19 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Curi Jengkol, Dua Pemuda Dikenai Sanksi Adat

Curi Jengkol, Dua Pemuda Dikenai Sanksi Adat
Ilustrasi [Kompas]
Minggu, 11 Februari 2018 15:40 WIB

LHOKSUKON - Dua pemuda pengangguran warga Gampong Ie Tarek I, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dikenai sanksi adat setelah kedapatan mencuri sekarung jengkol.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Simpang Kramat Ipda Abdul Azis, Sabtu (10/2) malam mengatakan kedua pemuda ZUL, 20 tahun, dan HA, 18 tahun, diduga mencuri sekarung jengkol milik Idris warga Gampong Ie Tarek.

Keduanya diamankan oleh warga dan diserahkan ke kantor keuchik atau kepala desa setempat.

Petugas menemukan jengkol yang dicuri disimpan di sebuah gubuk. Dalam gubuk, petugas juga mendapati clurit serta bong, atau alat isap narkoba jenis sabu-sabu

Polisi pun berkoordinasi dengan Reskrim Polres Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri Lhoksukon. Sesuai peraturan Mahkamah Agung nomor: 02 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KHUP, maka kasus tersebut diserahkan kepada kepala desa untuk diselesaikan secara adat.

Masalah tersebut akhirnya diselesaikan secara adat. Kedua pihak pun berdamai, disaksikan perangkat Gampong Ie Tarek 1.

"Akan tetapi kepada dua pemuda terduga pelaku pencurian jengkol tersebut, dikenai sanksi adat dari desa. Yakni, selama tiga bulan keduanya tidak boleh ada di desa tersebut," ujar Kapolsek Simpang Kramat Ipda Abdul Azis seperti dilansir kantor berita Antara, Minggu (11/2).

Editor:TAM
Sumber:CNN Indonesia
Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/