Home  /  Berita  /  Hukum

Simpan Narkotika Jenis Ganja, Seorang Mekanik di Bukittinggi Ini Diciduk Polisi

Simpan Narkotika Jenis Ganja, Seorang Mekanik di Bukittinggi Ini Diciduk Polisi
Tersangka F pemilik 2 bungkus besar Narkotika kenis Ganja Kering yang ditangkap tim Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi, Rabu 7 Februari 2018 di Jalan Panorama, Kecamatan Guguak Panjang, Bukittinggi.
Kamis, 08 Februari 2018 16:45 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, kembali menangkap seorang mekanik sebagai tersangka dalam kepemilikan narkotika jenis Ganja, Rabu 7 Februari 2018 sekira pukul 21.45 WIB di jalan Panorama, Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Efriandi Aziz, Kamis 8 Februari 2018 mengatakan, tersangka berinisial F berhasil diringkus pada Rabu malam, karena terbukti memiliki Narkotika jenis Ganja.

"Dari tangan tersangka berhasil disita dua paket besar dan dua paket kecil Narkotika jenis Ganja," katanya.

Dikatakan juga oleh Efriandi Aziz, sehari - hari tersangka bekerja dan berprofesi sebagai mekanik sebuah bengkel di Bukittinggi.

Penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian tim Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi langsung bergerak, mengintai dan melakukan penangkapan disaksikan RT dan warga setempat, tersangka tak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya, terang Kasat Narkoba.

Efriandi Aziz menyebutkan tersangka F ditangkap dirumahnya dan langsung dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan ditemukannya barang bukti narkotika jenis ganja.

"Dua paket besar Narkotika jenis Ganja yang terbungkus lakban warna kuning ditemukan dalam tas warna coklat dan dua paket kecil Narkotika jenis Ganja yang terbungkus plastik bening di dalam tas kecil warna hitam," jelasnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Bukittinggi untuk dilakukan proses lebih lanjut dan atas kepemilikan Ganja tersebut, apakah tersangka hanya pemakai atau seorang pengedar ini masih dalam penyidikan, ucap Efriandi Aziz.

Kepada tersangka, kami akan menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/