Home  /  Berita  /  GoNews Group

Asyik Menghisap Ganja, Tiga Remaja Ini Diciduk Polisi di Areal Pemakaman Pacuan Kuda Bukik Ambacang Bukittinggi

Asyik Menghisap Ganja, Tiga Remaja Ini Diciduk Polisi di Areal Pemakaman Pacuan Kuda Bukik Ambacang Bukittinggi
Tiga remaja yang ditangkap polisi saat tengah menghisap Narkotika jenis Ganja di depan Pacuan Kuda, Bukik Ambacang, Bukittinggi, Minggu 5 Februari 2018 sekira pukul 18.30 WIB.
Senin, 05 Februari 2018 14:49 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Tiga anak muda pengguna Narkotika jenis Ganja masing - masing berinisial BF (22), JM (19) dan A (19) ditangkap polisi saat asyik menikmati Ganja, di Kuburan Cino Bukik Ambacang, Jorong Aro Kandikia, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Minggu 4 Februari 2018, sekira pukul 18.30 WIB.

Saat tengah asyik menggunakan narkotika jenis ganja, ketiga anak muda itu tak sadar gerak - gerik mereka sudah diawasi oleh polisi, tak berapa lama mereka pun diciduk polisi dan tak dapat mengelak lagi.

Terkait hal itu Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana melalui Kasat Res Narkoba Polres Bukittinggi AKP Efriandi Aziz, Senin 5 Februari 2018 mengatakan, ketiga remaja ini kami ciduk setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terlihat beberapa remaja sering bergerombol nongkrong dan duduk - duduk di areal pemakaman depan pacuan kuda Bukik Ambacang, Bukittinggi itu.

"Mendapati laporan tersebut, jajaran Opsnal Res Narkoba segera bergerak mengintai dan akhirnya melakukan penangkapan kepada tiga orang remaja yang terbukti telah melakukan penyalahgunaan Narkoba," ujar Efriandi Aziz.

Dikatakan juga oleh Efriandi Aziz, tersangka BF, JM dan A ditangkap ketika tengah memakai Narkoba jenis Ganja dengan cara menghisap di lokasi kuburan. Saat petugas datang, ketiganya tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatan mereka.

Dihadapan saksi masyarakat sekitar, ketiga remaja itu mengakui perbuatannya serta barang bukti yang juga masih ada tersisa dan mereka mengakui atas kepemilikan Narkotika jenis Ganja tersebut," ungkapnya lagi.

Efriandi Aziz juga menyebutkan dari ketiga pelaku yang masih remaja tersebut berhasil disita berupa satu paket kecil Narkotika jenis Ganja, satu bungkus kertas paper dan satu unit HP. Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan pasal 111 jo pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Disamping itu, Efriandi Aziz mengimbau kepada para orang tua yang anak-anaknya yang masih bersekolah agar memperhatikan dan mengawasinya keseharian anak, agar hal seperti ini tidak terulang kepada pelajar yang lain, karena faktor lingkungan sangat berpengaruh besar untuk terjadinya penyalahgunaan Narkotika seperti kasus yang terjadi saat ini, pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/