Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
6 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
6 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
6 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Durhaka! Pulang Mabok Isap Lem, Pemuda Ini Kelaparan, Nasi Tak Dapat, Sang Nenek Dihajar

Durhaka! Pulang Mabok Isap Lem, Pemuda Ini Kelaparan, Nasi Tak Dapat, Sang Nenek Dihajar
Istimewa.
Sabtu, 27 Januari 2018 06:38 WIB
DELISERDANG- Kelakuan Afrizal (23), warga Dusun II Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera (BTS), Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, mendadak jadi arogan pasca kebanyakan menghirup uap lem.

Tanpa sebab, dia tega menganiaya neneknya, Siti Anggur Batubara (63) hingga cidera dengan menggunakan kaki kanannya. Akibat penganiayaan itu, Afrizal kini ditahan di Polsek Kutalimbaru.

Aksi penganiayaan itu bermula ketika Afrizal pulang ke rumah dalam kondisi mabuk lem. Saat pulang, dia menggedor-gedor pintu kamar neneknya sembari berteriak minta nasi lantaran sudah kelaparan.

Sang nenek lalu menjawab bahwa nasi sudah habis. Afrizal yang sedang 'kerasukan' setan langsung mengacak-acak seisi rumah.

Kemudian dia menganiaya Nek Siti yang sudah sepuh.

"Begitu tahu nasi di rumah habis, tersangka menganiaya korban. Barang bukti hasil visum korban menunjukkan ada tanda penganiayaan yang dilakukan tersangka," kata Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu dalam siaran persnya, Jumat (26/1/2018).

Tak terima dianiaya, Nek Siti melaporkannya ke Polsek Kutalimbaru agar diproses secara hukum.

Belum sampai 24 jam, Afrizal berhasil diciduk polisi dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:crikom
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/