Home  /  Berita  /  GoNews Group

Direktur PT PMSP Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara Malah Asyik 'Main' HP

Direktur PT PMSP Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara Malah Asyik Main HP
Jum'at, 26 Januari 2018 14:35 WIB
Penulis: Indra BB
Medan - Terdakwa Sri Mauliaty dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pembuatan enam kapal di Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla), merugikan negara senilai Rp1,3 milyar, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa selama empat tahun dan enam bulan penjara.


JPU Putri Marliana juga mewajibkan terdakwa Sri Mauliaty membayar denda Rp 100 Juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam tuntutan yang dibacakan Putri Marliana menyebutkan selain tuntutan hukum badan, terdakwa Sri juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 Milyar yang dinikmatinya atau bila tidak dibayar maka digantikan kurungan badan selama dua tahun dan tiga bulan.

Selain Sri Muliaty, jaksa juga menuntut Matius Bangun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andika Ansori Adil Nasution selaku Ketua Panitia Lelang, dengan tuntutan masing-masing selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Meski semula Andika dan Matius sempat menikmati uang masing-masing Rp 100 juta akan tetapi sudah dikembalikan.

Dimana ketiganya turut melakukan dugaan korupsi dalam pengadaan enam unit kapal ukuran 30 GT untuk nelayan di Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng) yang dananya bersumber dari DAK dan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp 12 miliar ini disebut merugikan negara sebesar Rp 1.329.825.206.

Untuk mendapatkan untung, para pelaku melakukan manipulasi data dan keterlambatan pembuatan kapal sehingga tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti halnya jabatan tenaga ahli untuk konsultan perencanaan dan tenaga ahli untuk konsultan pengawasan posisinya diduduki orang yang sama.

Selain itu, pemenang lelang dalam hal ini PT PT Prima Mandiri Satria Perkasa selaku penyedia barang tidak melaksanakan pekerjaan utama. Namun justru diberikan kepada UD Usaha Bersama untuk melakukan pekerjaan utama dan kepada UD Sugi Laut untuk pengerjaan alat tangkap.

Sehingga pembuatan kapal menjadi terlambat untuk diselesaikan. Namun anehnya dalam kasus ini penyedia barang tidak dikenakan pemutusan kontrak atau denda.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Saryana menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sementara dari pantauan wartawan, Matius salah seorang terdakwa sempat bermain hp saat sidang akan dimulai dan duduk dikursi pesakitan dihadapan majelis hakim dan jaksa.

Editor:wen
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/