Home  /  Berita  /  Hukum

Inilah Kronologi Penggelapan Uang BRI Rp6 Miliar

Inilah Kronologi Penggelapan Uang BRI Rp6 Miliar
Selasa, 16 Januari 2018 09:01 WIB

MEDAN - Penggelapan uang kas senilai Rp 6 miliar milik BRI Cabang Medan Putri Hijau terungkap setelah salah satu tersangka, Chairul Ridho (27), ditangkap. Dia berperan memberikan informasi kepada dua tersangka lain mengenai waktu dilakukannya eksekusi.

"Dalam aksinya Ridho yang merupakan pekerja outsourcing bagian CIT (penutupan setoran) berperan memantau kondisi operasional kantor cabang dan memberitahukan kepada dua tersangka lain untuk mematangkan perencanaan aksi penggelapan tersebut," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Andi Rian, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Rina Sari Ginting, Kasubdit Jahtanras, AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polreatabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira di Mapolda Sumut.

Andi menjelaskan, peran Ridho adalah memantau kondisi operasional penyetoran kas. Hal itu dilakukan untuk mengetahui jumlah nominal uang kas yang ada sekaligus memperkirakan waktu yang tepat untuk dilakukannya eksekusi.

"Hal itu dikuatkan berdasarkan keterangan tersangka Erman Syahputra alias Herman (41) pegawai out outsourcing TKK (penambahan kas) yang ditangkap petugas di Pekanbaru pada Kamis (11/1) lalu yang menyebut aksi penggelapan itu sempat ditunda atas pertimbangan informasi dari tersangka Ridho," jelasnya.

Aksi penggelapan itu semula direncanakan pada 11 Oktober 2017. Namun atas informasi dari tersangka Ridho mengenai jumlah kas maupun kondisi lapangan, aksi kejahatan itu kemudian ditunda hingga 13 Oktober 2017.

"Jadi peran tersangka Ridho dalam kasus itu adalah sebagai 'GPS' yang memberikan informasi dan petunjuk kepada dua tersangka lain untuk memastikan kapan waktunya beraksi," ungkap Andi.

Diketahui bahwa kasus tersebut terjadi pada Kamis, 13 Oktober 2017. Kedua pelaku berinisal BN dan H ditugaskan mengambil tambahan kas ke Bank Indonesia sebanyak Rp 63 miliar untuk dibagikan kepada tiga vendor. Saat mengambil uang tersebut, mereka menggunakan mobil dinas Xenia hitam bernomor polisi BK 1602 EB.

Sebelum uang kas sebanyak Rp 63 miliar diserahkan ke tiga vendor, pelaku mengambil uang sebanyak Rp 6 miliar. Saat itu para pelaku berdalih bahwa Kepala Cabang BRI Medan Putri Hijau perlu uang senilai Rp 6 miliar.

Terungkapnya kejadian tersebut ketika koordinator vendor kantor wilayah menghubungi Asisten Manager Operasional (AMO) Kacab BRI Medan Putri Hijau yang mengatur kas. Saat itu koordinator vendor mengonfirmasi pengambilan Rp 6 miliar oleh Kacab Medan Putri Hijau.

Saat dihubungi koordinator vendor, AMO Kacab BRI Medan Putri Hijau menegaskan bahwa tidak ada pengambilan uang senilai Rp 6 miliar. Saat mengetahui uang kas tersebut dibawa kabur, pihak BRI Putri Hijau langsung melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan.

Editor:wen
Sumber:analisa
Kategori:Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/