Home  /  Berita  /  GoNews Group

Waduh, Sepasang Muda- mudi Ini Nekad Berbuat Mesum di Sebelah Kantor Pol PP Bukittinggi

Waduh, Sepasang Muda- mudi Ini Nekad Berbuat Mesum di Sebelah Kantor Pol PP Bukittinggi
Ilustrasi(net).
Kamis, 12 Oktober 2017 00:22 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Sepasang anak muda yang diduga berbuat mesum kembali diamankan Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) Kota Bukittinggi di sebelah Kantor Satpol PP, Rabu 11 Oktober 2017, sekira pukul 19.10. WIB.

Tindakan sepasang muda - mudi ini tergolong berani. Pasalnya, sepasang anak muda tersebut berani melakukan perbuatan terlarang itu di dalam sebuah mobil sedan yang diparkirkan tepat di samping Kantor Sat Pol PP Bukittinggi yang terletak di kawasan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Bukittinggi.

Kepala Dinas Sat Pol PP Kota Bukittinggi, Syafnir menuturkan, memang benar secara kebetulan salah seorang anggota Sat Pol PP melihat ada mobil parkir di samping kantor. Akan tetapi pengemudinya tak kunjung keluar. Sedangkan mobil itu terlihat seperti bergoyang-goyang dan ada orang di dalamnya, ungkap Syafnir.

Dikatakan juga oleh Syafnir, Anggota Sat Pol PP langsung mendatangi lokasi mobil itu dan memergoki sepasang anak muda dalam mobil itu tengah bercumbu dan berpelukan.

"Ketika dipergoki anggota Satpol PP, mereka berniat kabur. Namun berhasil digagalkan anggota kami. Konyolnya, beberapa kali mereka meminta upaya perdamaian dengan anggota saya," terang Syafnir.

"Tentu saja, keinginan mereka itu tidak dipenuhi oleh anggota Satpol PP, tidak menunggu lama pasangan mesum berinisial R (24) asal Padang dan berprofesi sebagai Dokter yang tengah praktek Koas di Kabupaten Tanah Datar dan pasangannya berinisial D (23) seorang Mahasiswi salah satu Sekolah Tinggi Kesehatan di Bukittinggi yang berasal dari Jambi itu, segera digelandang menuju Kantor Sat Pol PP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," ucap Syafnir.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2015 Kota Bukittinggi, pasangan muda-mudi ini terancam biaya denda penindakan Perda masing-masing sebanyak Rp1 juta, serta membuat surat keterangan untuk tidak kembali melakukan perbuatan serupa di Kota Bukittinggi, pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/