Home  /  Berita  /  GoNews Group

Salahi Izin Tinggal, Sepasang Suami Isteri Asal Tiongkok Ini Ditangkap Petugas Keimigrasian di Bukittinggi

Salahi Izin Tinggal, Sepasang Suami Isteri Asal Tiongkok Ini Ditangkap Petugas Keimigrasian di Bukittinggi
Sepasang Suami Isteri Asal Tiongkok ditangkap pihak Keimigrasian Kelas II Agam karena salahi Izin tinggal.
Jum'at, 06 Oktober 2017 20:54 WIB
Penulis: jontra
BUKITTINGGI - Tidak memiliki izin tinggal semestinya, sepasang suami istri asal Tiongkok atau China ini dilaporkan warga kepada pihak keimigrasian Kelas II Agam. Pihak Keimigrasian Kelas II Agam kemudian menindaklanjuti laporan warga dan pada Rabu 4 Oktober 2017 lalu, sekitar pukul 14.00 WIB siang, Pihak Keimigrasian menangkap mereka karena menyalahi aturan izin tinggal.

Terkait hal itu, Kepala Kantor Kesbangpol Kota Bukittinggi Aldi Asnur yang dihubungi gosumbar Jumat 6 Oktober 2017 menjelaskan, Kesbangpol mengetahui informasi penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari pihak keimigrasian.

Pihak Imigrasi mengatakan kepada kami bahwa suami istri itu ditangkap di kawasan Tambuo Aur Kuning dalam sebuah ruko, dan penangkapan didasari atas adanya laporan masyarakat setempat, tuturnya.

"Mereka telah menyalahi aturan izin tinggal di Bukittinggi, mereka malah membuka usaha di Bukittinggi," jelasnya.

Dikatakan juga oleh Aldi Asnur, menurut pihak keimigrasian kepada dirinya, bahwa dalam pasport Zhang (42) dan istrinya Shi Xufen (46) datang ke Bukittinggi hanya sebagai wisatawan yang melancong.

"Namun, izin tinggal mereka malah dimanfaatkan untuk membuka usaha, itu telah melanggar aturan," ucapnya.

Aldi Asnur juga mengatakan, saat ditangkap di tempat usahanya itu juga ditemukan sebuah mesin pencetak bordiran dan sejumlah hasil cetakan tersebut, dan mereka juga membuka lowongan pekerjaan di lokasi usaha mereka tersebut.

Saat ini, pasutri itu telah di amankan di kantor imigrasi kelas II Agam untuk menunggu proses lebih lanjut.

Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Ezardy Syamsoe yang dihubungi via jejaring sosial WA nya, belum mau berkomentar terkait penangkapan warga asing yang menyalahi Izin tinggalnya tersebut.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/