Home  /  Berita  /  Hukum

JPU dan Majelis Hakim Sepakat, Anak Durhaka Pembunuh Ibu Angkat di Inhu Divonis 18 Tahun Penjara

JPU dan Majelis Hakim Sepakat, Anak Durhaka Pembunuh Ibu Angkat di Inhu Divonis 18 Tahun Penjara
terdakwa Tantri Susanto
Senin, 18 September 2017 16:04 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Tantri Susanto (22), pelaku pembunuhan Tursina (50), warga Perumahan Salsabila Belilas, Kecematan Seberida, Indragiri Hulu, Riau yang juga ibu angkatnya sendiri pada, Selasa (18/4/2017) lalu divonis 18 tahun penjara.

Hukuman tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat dalam sidang yang digelar, Senin (18/9/2017) siang tadi.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban disaat keduanya berada didalam mobil milik korban di areal SPBU Belilas Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tantri Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Tursinah," ujar Ketua Majelis Hakim Petra J Siahan SH MH didampingi hakim anggota Imanuel MP Sirait SH dan Omori Sitorus SH saat membacakan amar putusannya di PN Rengat, Senin (18/9/2017).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sungguh keji dan tidak memiliki pri kemanusiaan. Dan perbuatan terdakwa sudah menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu juga menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara dengan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pasal yang dikenakan terhadap. Terdakwa 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan itu telah kita buktikan dalam persidangan," kata Kasi Pidum Kajari Inhu Nur Winardi SH MH melalui JPU Yoyok Satrio, SH menjawab GoRiau.com usai persidangan di kantornya.

Disebutkan Yoyok, apa yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindakan kejam dan tidak berprikemanusiaan. Hal ini yang menjadi salah satu poin yang memberatkan terdakwa.

Sebagai mana diberitakan GoRiau.com, pembunuhan tersebut dilakukan pelaku pada, Selasa (18/4/2017) malam. Sementara, pelaku diamankan pasca terjaring razia polisi yang digelar Polsek Sikijang, Resort Pelalawan, Selasa (18/4/2017) dinihari.

Dimana, saat itu pelaku yang mengendarai mobil jenis Suzuki Ertiga hendak menuju Pekanbaru. Melihat ada razia, pelaku gugup dan berupaya membuang dompet milik korban yang ada di mobil itu.

Petugas yang melihat langsung curiga dan melakukan introgasi. Alhasil, pelaku mengaku bahwa dirinya telah membunuh pemilik dompet tersebut dan jasadanya dibuang di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat. Atas pengakuannya, pelaku langsung diamankan.

Dan berdasarkan penyidikan, pelaku mengaku bahwa motif pembunuhan tersebut dikarenakan karena pelaku takut dimarahi korban lantaran uang sebesar Rp20 juta milik korban habis terpakai oleh dirinya.

Sadisnya, usai dibunuh dengan cara leher korban dijerat dengan ikat pinggang, jasad korban dibuang anak angkatnya itu di anak sungai di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat.(Jef)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/