Home  /  Berita  /  Hukum

Polri Tetapkan Bos Beras Maknyus Tersangka, Langsung Ditahan Hari Ini

Polri Tetapkan Bos Beras Maknyus Tersangka, Langsung Ditahan Hari Ini
Gudang beras selundupan di Kemayoran. (merdeka.com)
Rabu, 02 Agustus 2017 15:38 WIB
JAKARTA- Bareskrim Polri akan menahan Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU), TW, hari ini, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kecurangan pangan. TW dijadilkan tersangkan setelah penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Dikutip dari merdeka.com, Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, total ada 15 orang yang diperiksa pada Selasa (1/8) kemarin. Usai dilakukan pemeriksaan, mereka langsung melakukan gelar perkara.

''Dan hari ini kami akan gelar konpers setelah kita menetapkan satu tersangka yang atas nama TW yang menjabat direktur di PT IBU,'' ujar Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

Ditetapkannya TW sebagai tersangka karena dirinya dianggap sebagai orang yang telah bertanggung jawab atas dugaan pidana tersebut.

''Dia dianggap memiliki tanggungjawab terhadap praktik-praktik kecurangan dan kemudian pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-undang pangan yang beberapa hari sebelumnya kita sudah lakukan penggerebekan di salah satu lokasi,'' ujarnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8), TW akan menjalani masa penahanan per hari ini. Martinus menuturkan, untuk lengkapnya atas kasus tersebut, nantinya akan disampaikan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, pada konferensi pers hari ini.

''Akan kami jelaskan apa saja peran yang bersangkutan, yang kemudian pelanggaran-pelanggaran undang-undang apa saja yang dilakukan yang bersangkutan dan kenapa alasan kita menahan,'' tandasnya.

Sebelumnya, satgas pangan Polri melakukan penggrebekan terhadap gudang beras di Bekasi pada Kamis (20/7) lalu. Dari hasil penggerebekan, polisi telah mengamankan dua kemasan beras merk Ayam Jago dan Maknyus yang dijadikan sebagai barang bukti.

Dua merk beras tersebut, diduga dijual dengan harga yang tidak normal atau melebihi diatas ketentuan harga penjualan maksimal. Selain itu juga, cara mereka untuk membeli gabah dari petani dengan harga mahal juga diduga telah merugikan para penggiling yang tidak kebagian jatah gabah.

Oleh karena itu PT IBU diduga telah melanggar pasal 141 Jo Pasal 89 UU RI No. 18 Tahun 1992 tentang pangan. Serta melanggar Pasal 8 huruf e UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/