Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
14 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
2
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
2 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Nasional
2 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
2 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penumpang Transportasi Berbasis Online Dapat Tanggungan dari Jasa Raharja

Penumpang Transportasi Berbasis Online Dapat Tanggungan dari Jasa Raharja
Selasa, 01 Agustus 2017 12:06 WIB

MEDAN - Perwakilan Jasa Raharja Sumatera Utara Nasjwin menjelaskan terkait transportasi online, para penumpang ditanggung pihak Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan.

Hal tersebut disampaikan Nasjwin dalam acara talkshow mengenai pencegahan, penanganan dan layanan unggulan laka lantas. Kegiatan tersebut diadakan di Warung Kopi Wak Noer, Jalan Uskup Agung Medan.

"Para pengguna transportasi online selama, kendaraan itu tertera izin resminya akan ditanggung oleh pihak Jasa Raharja," ungkapnya.

Menurut Nasjwin, para pengguna dapat mengetahui kendaraan tersebut memiliki izin dari stiker khusus dan Uji KIR.

Ia menjelaskan apabila kendaraan tersebut memiliki izin, maka hak yang didapat pengguna sama dengan hak penumpang transportasi biasa.

Namun Nasjwin mengaku transportasi online sepeda motor seperti Gojek masih belum ditanggung oleh Jasa Raharja.

Menurut Nasjwin Jasa Raharja tidak menangung pihak-pihak yang tidak memiliki izin.

"Selama ia memiliki izin dan membayar premi Jasa Raharja maka kami akan mengeluarkan hak korban kecelakaan tersebut," ungkapnya.

Terkait perusahaan rental mobil, Nasjwin juga menjelaskan harus memiliki izin dari Dinas Perhubungan dan pihak terkait agar dapat ditanggung oleh Jasa Raharja. "Apabila terjadi kecelakaan segera sediakan dokumen pendukung seperti KTP atau KK korban," ungkapnya.

Nasjwin juga menjelaskan untuk mendapatkan biaya rumah sakit harus mengurus surat keterangan dari pihak kepolisian.

Menurut Nasjwin setiap rumah sakit hingga klinik telah bekerjasama dengan Pihak Jasa Raharja. Ia kemudian mengingatkan selama enam bulan sejak kecelakaan tidak melakukan pengurusan ke jasa raharja, maka akan kadaluarsa.

"Apabila sudah diakui namun klaimnya tidak ditindaklanjuti itu juga bisa gugur,"katanya.

Terkait batasan usia menurut Nasjwin tidak dibatasi selama masih Warga Negara Inddonesia. "Pejalan kaki juga dapat di tanggung Jasa Raharja apabila mengalami kecelakaan ditabrak kendaraan bermotor sesuai UU 34 Tahun 1964," jelasnya.

Kemudian lanjut Nasjwin, untuk korban yang meninggal dunia, harus menjelaskan masalah hak waris. Dengan melampirkan bukti surat nikah dan surat keterangan lainnya.

Nasjwin juga mengingatka agar melampirkab surat kematian dari pihak kelurahan atau rumah sakit.

Mengenai santunan cacat tetap menurit Nasjwin, diberikan waktu pengobatan paling lama satu tahu atau 365 hari. "Kami juga melibatkan rumah sakit atau konsultan untuk menilai cacat tetap tersebut," imbuhnya.

Editor:Wen
Sumber:tribun
Kategori:Umum, Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/