Home  /  Berita  /  Peristiwa

Misteri Wanita Tewas Terpanggang di Sungai Garam Akhirnya Terkuak, Pelaku Ditangkap di Sumbar

Misteri Wanita Tewas Terpanggang di Sungai Garam Akhirnya Terkuak, Pelaku Ditangkap di Sumbar
Minggu, 30 Juli 2017 22:31 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Misteri tewasnya wanita yang terpanggang di kios miliknya di Jalan Sei Garam, Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, akhirnya terkuak. Pelakunya adalah YE alias Ijep (34) warga jalan Utama Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Rohil, Riau. Ia ditangkap tim buser Polsek Bangko saat berada di Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat.

Kapolsek Bangko, Kompol Agung Triadi,S.Ik mengatakan, peristiwa pembunuhan berawal ketika pelaku berniat ingin mencuri uang milik korban yang ada dalam kaleng. Karena ketahuan, pelaku langsung kalap dan mengeluarkan seutas tali rapia dan menjerat leher Yenti. Korban seketika itu juga meronta-ronta dan tanpa sengaja menyenggol derigen yang berisi bensin. Tak ayal, tumpahan minyak menyebabkan timbul api serta asap yang tebal.

Melihat situasi tak terkendali, pelaku berusaha kabur namun sempat menggondol uang dan HP milik korban merk Nokia type 1280. Ijep membiarkan begitu saja korban yang sedang dalam kondisi tidak sadarkan diri. Ia lalu kabur menuju arah jalan sungai garam.

''Kita sudah melakukan olah TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari barang bukti yang dapat dijadikan petunjuk untuk mengungkap kejadian sesungguhnya,'' ujar Agung pada saat menggelar konfrensi pers di aula Mapolsek Bangko, Minggu (30/7/2017).

Dikatakan Agung, dengan petunjuk adanya faktor kesengajaan, maka tim Opsnal Polsek Bangko langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa ciri-ciri pelaku persis yang terdapat pada barang bukti yang mereka peroleh. Tambahan lagi, sejak kejadian tersebut, pelaku menghilangkan diri sehingga menambah kecurigaan petugas untuk mencari jejak pelaku.

"Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 365 ayat ( 3 ) jo 338 jo 340 KUHP," kata Agung seraya menyebutkan kerugian materil mencapai Rp 30 juta. ***

Kategori:Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/