Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Kembali Tangkap 2 Terduga Pembacok Pakar IT ITB, Satu Masih Buron

Polisi Kembali Tangkap 2 Terduga Pembacok Pakar IT ITB, Satu Masih Buron
Dua dari lima tersangka pembacok pakar IT ITB Hermansyah. (dok)
Kamis, 13 Juli 2017 12:11 WIB
JAKARTA - Polisi berhasil menangkap dua lagi terduga pembacok pakar IT ITB Hermansyah. Satu lagi masih buron.

''Keduanya ditangkap di Bandung,'' kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juli 2017.

Dua orang yang ditangkap tersebut adalah Richard Patipelu dan Erick. Sedangkan yang masih buron adalah Domingus. 

Selain menangkap keduanya, polisi menyita mobil yang digunakan saat peristiwa berlangsung.

''Barang bukti mobil Yaris yang digunakan juga sudah kami dapatkan,'' kata Hendy.

Sebelumnya, tim gabungan dari Tim Jaguar Polres Depok, dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur, menangkap tersangka Edwin Hitipeuw, 37 tahun, dan Lauren Paliyama (31) di Sawangan, Depok.

Mereka ditangkap saat pulang dari Bandung untuk menyembunyikan mobil, Rabu dinihari, 12 Juli 2017. Keduanya telah dipindahkan dari Polres Kota Depok ke Polda Metro Jaya.

Hermansyah, korban pembacokan di Jalan Tol Jagorawi, menderita luka parah dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Menurut pemeriksaan polisi, sebelum ditikam dengan pisau, Hermansyah sempat menghadang mobil tersangka dan cekcok. 

Hermansyah tinggal bersama istrinya di Kelurahan Tirtajaya, Depok, berdua dengan istrinya, Iriana, yang telah diperiksa Polres Jakarta Timur. Ahli teknologi informatika ini pernah menjadi narasumber Indonesia Lawyer Club di TV One serta menyatakan chat antara pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, dan Firza Husein adalah hasil rekayasa.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/