Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
21 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Pakar Herbal Andi Muhammad dan Busnar Yuneldi Berdamai, Laporan Polisi Dicabut

Pakar Herbal Andi Muhammad dan Busnar Yuneldi Berdamai, Laporan Polisi Dicabut
Ibrani SH MH Dt Rajo Tianso, kuasa hukum Andi Muhammad dan Miko Kamal, kuasa hukum Busnar Yuneldi didampingi istri Andi Muhammad memperlihatkan akta perdamaian kedua belah pihak.
Rabu, 12 Juli 2017 19:17 WIB
Penulis: Agib Noerman
PADANG - Sengketa hukum antara pakar herbal Andi Muhammad (45) dan pelapor Busnar Yuneldi akhirnya dilakukan dengan jalan damai. Perdamaian antara kedua pihak dituangkan dalam akta di Kantor Notaris Rismadona di Padang pada 5 Juli lalu. Disepakati, Andi bersedia mengembalikan uang Rp1,7 miliar dan Busnar mencabut laporan polisi No.LP/2183/XII/SPKT tertanggal 25 Desember 2013 di Polresta Padang.

Dikatakan Ibrani SH MH Dt Rajo Tianso, kuasa hukum Andi Muhammad dengan akta perdamaian ini, kedua pihak sepakat sengketa ini diselesaikan secara kekeluargaan. Ibrani menambahkan, dalam akta perdamaian ini juga dituangkan tidak ada tuntutan hukum pidana atau perdata.

"Kedua pihak sepakat berdamai. Pelapor sudah mendapatkan haknya," tegas Ibrani, Rabu (12/7/2017).

Diketahui, hingga saat ini Andi Muhammad masih berstatus tahanan Polresta Padang sejak 24 Juni lalu. Untuk itu, Ibrani berharap kepolisian membebaskan kliennya. Ibrani juga menjelaskan kliennya mempunyai reputasi yang baik di tengah-tengah masyarakat, tidak pernah menjadi tersangka dalam perkara apapun, kecuali perkara yang dilaporkan Busnar ini.

"Sesuai dengan prinsip restoris justice, karena tujuan hukum sudah tercapai, maka mestinya terhadap klien kami tersebut diterbitkan surat perintah penghentian penuntutan.

Sementara Miko Kamal, kuasa hukum Busnar Yuneldi mengatakan, dari awal sebenarnya pihaknya ingin menyelesaikan persoalan itu secara baik-baik dan kekeluargaan. Dengan adanya proses perdamaian ini, pihaknya pun menyambut baik. Soal penanganan perkara itu, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian maupun kejaksaan yang memprosesnya.

"Yang jelas sudah ada perdamaian, laporan polisi sudah dicabut, dan kedua pihak sepakat untuk tidak lagi saling menuntut," ungkapnya didampingi kerabat Musfi Yendra, kerabat Busnar.

Istri Andi Muhammad, Elriza Fania yang hadir dalam jumpa pers itu mengatakan, pihaknya iklas dengan proses yang berlangsung saat ini, termasuk perdamaian dengan  pihak pelapor. "Mungkin ini ada hikmah dari semuanya," tuturnya.

Perselisihan Andi dan Busnar pada PT HAM Jaya berawal dari penyertaan modal Rp1 miliar oleh Busnar dalam perusahaan milik Andi itu. "Karena satu dan lain hal, Busnar meminta kembali penyertaan modal tersebut, sehingga berlanjut ke proses hukum," katanya.

Pihaknya kemudian menginisiasi perdamaian dengan pengacara Busnar yakni Miko Kamal. Pertimbangannya adalah Andi Muhammad adalah tokoh masyarakat yang mempunyai reputasi yang baik di tengah-tengah masyarakat, tempat orang bertanya dan mendapatkan solusi dari berbagai masalah termasuk masalah kesehatan, sehingga ia menilai Andi Muhammad mustahil berbuat kriminal.
Masalah penanaman modal itu menurutnya, jelas masalah keperdataan, karena konsekwensi dari hubungan hukum itu diatur dalam kesepakatan yang mendasarinya yakni Perjanjian Kerja Sama Penempatan Modal dalam PT HAM Jaya yang dituangkan dalam akte notaris No.B.167/VI/2012 tanggal 4 Juni 2012.

Begitu juga dengan dikeluarkannya dua lembar bilyet giro nomor 378548 tanggal 22 Oktober 2012 dan 378549 tanggal 5 Oktober 2012 yang diserahkan dalam rangka pengembalian modal Busnar tersebut, ternyata pada tanggal-tanggal itu tidak tersedia dana yang cukup dalam rekening  yang telah diterbitkan bilyet giro tersebut, juga masalah keperdataan karena menyangkut pembayaran atas kewajiban.

"Sebagai orang yang awam hukum, Andi Muhammad telah mempercayakan pengurusan persoalan itu kepada beberapa orang, dan ia mengira masalah itu telah diselesaikan dengan sebaik-baiknya, sehingga ia sama sekali tidak mengetahui telah ditetapkan sebagai DPO tertanggal 3 Agustus 2016, sehingga saat kliennya bermaksud pulang ke Solok dalam rangka berlebaran, ia ditangkap dan ditahan pihak Polresta Padang.

Ibrani yang ditunjuk sebagai penasihat hukum pada 24 Juni lalu kemudian langsung melakukan upaya penyelesaian dengan mengedepankan restorative justice, yakni pendekatan keadilan yang memfokuskan pada kebutuhan para korban, dan tidak semata-mata penjatuhan pidana, sebagaimana yang disebutkan kriminolog Inggris Toni F Marshaal, dan selaras dengan Kongres PBB ke-10 pada tahun 2000, serta selaras pula dengan Surat Kapolri No. Pol. B/3022/XII/2009 pada 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR).(***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/