Home  /  Berita  /  Hukum

Dua Pembacok Pakar IT ITB Bekerja Sebagai Penagih Utang

Dua Pembacok Pakar IT ITB Bekerja Sebagai Penagih Utang
Dua terduga pembacok pakar IT ITB Hermansyah, digiring polisi setelah ditangkap. (tempo.co)
Rabu, 12 Juli 2017 08:05 WIB
JAKARTA - Aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang, yakni Edwin Hitipeuw, 37 tahun dan Lauren Paliyama, 31 tahun, yang diduga pelaku pembacokan pakar IT ITB Hermansyah. Keduanya berprofesi sebagai debt collector (penagih utang).

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Komisaris Besar Faizal Ramadhani, mengatakan, penangkapan berlangsung di kawasan Sawangan, pada Rabu, 12 Juli 2017, sekitar pukul 01.00 WIB.

''Ditangkap sekitar pukul satu, saat kembali dari Bandung menuju rumahnya di Sawangan," ungkap Faizal, seperti dikutip dari tempo.co.

Polisi, kata Faizal, masih mendalami motif dan pelaku lainnya. Sebab, berdasarkan kesaksian istri Hermansyah, pembacokan di ruas jalan tol Jagorawi pada Minggu pagi, 9 Juli 2017, pelaku berjumlah 5 orang.

''Tersangka sudah ditangkap, sehingga kasus ini akan menjadi jelas.''

Faizal menjelaskan, saat ditangkap tersangka tidak menggunakan kendaraan yang dipakai menghajar Hermansyah. Mereka memakai kendaraan lain. Hal ini juga menjadi bahan penyelidikan polisi.

Saat melakukan penangkapan, polisi juga membawa istri korban, Iriana dan keluarganya menyusuri jalan sebelum kejadian.

Rute yang dilalui, yaitu mulai dari rumah Hermansyah di RT 04 RW 02 Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok. Berangkat dari rumah Hermansyah sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mengarah ke SPBU Margonda, lalu menuju Jalan T.B. Simatupang. Dari ini melaju ke arah ke Kemang, Jakarta Pusat melintasi Jalan Sudirman.

Selain melibatkan keluarga korban, polisi juga memanfaatkan rekaman CCTV Jasa Marga di Tol Jagorawi, terutama yang menyimpan suasana di kilometer 6. Penangkapan pembacok Hermansyah dipimpin Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Herry Heryawan, yang membentuk Tim Jaguar. Tim ini dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur

Faizal menambhakan, dua terduga pembacok Hermansyah tersebut akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. ***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/