Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Sepakbola
15 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
14 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
15 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
4
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Sumatera Barat
16 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
5
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
15 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Usai Diperiksa 7 Jam, Gubernur Sultra Langsung Ditahan KPK

Usai Diperiksa 7 Jam, Gubernur Sultra Langsung Ditahan KPK
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 5 Juli 2017. (tempo.co)
Kamis, 06 Juli 2017 08:29 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan gubernur. Kali ini giliran Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang ditahan lembaga antirasuah tersebut.

Nur Alam resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam di gedung KPK, Rabu, 5 Juli 2017. Nur Alam keluar gedung dengan menggunakan rompi tahanan KPK warna oranye.

Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan terhadap tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 5 Juli 2017 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan dilakukan dalam proses penyidikan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di Pasal 21 KUHAP.

''Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi alasan objektif atau subjektif,'' kata Febri yang dikonfirmasi melalui telepon.

Pemeriksaan Nur Alam ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan Izin Usaha Pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena Kabupaten Bombana pada 2014 lalu.

Politisi PAN ini ditetapkan tersangka pada Agustus tahun lalu atas dugaan korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, IUP eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

Nur Alam sempat pula mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) namun Hakim tunggal I Wayan Karya menolak permohonan tersebut.

Proses hukum Nur Alam pun terus berlanjut hingga penahanannya, semalam.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/