Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
22 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
2
Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
21 jam yang lalu
Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
1 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
1 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
6
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
59 menit yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Aduh Si Eneng, Kalau Kesepian Nikah Dong, Ini Malah Sewa Hotel Buat Isep Sabu, Ya Ketangkap Polisi

Aduh Si Eneng, Kalau Kesepian Nikah Dong, Ini Malah Sewa Hotel Buat Isep Sabu, Ya Ketangkap Polisi
Istimewa.
Rabu, 14 Juni 2017 23:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PONOROGO - Alasan karena kesepian, salah seorang cewek lulusan SMK ini bukanya mencari cowok untuk dinikahi, tapi malah menghisap sabu sendirian di kamar hotel di Ngebel.

Cewek tersebut adalah LHK (19) warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. LHK digrebek oleh sat Narkoba Polres Ponorogo, Jumat (9/6/2017) lalu.

Awalnya, Sat Narkoba Ponorogo mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di tempat wisata Ngebel. Pihak Polres melakukan razia, tidak hanya di sekitar lokasi telaga Ngebel. Namun juga di penginapan yang berada di pinggir telaga ngebel.

Saat merazia hotel, Jumat (9/6/2017) dinihari, di lantai 1 penginapan Putri Asih, mendapati LHK sedang asyik menghisap sabu. "Jadi saat itu tersangka sendiri menghisap narkoba," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, Rabu (14/6/2017) pagi.

Suryo mengaku, selain menghisap sabu, tersangka juga menyimpan satu plastik klip berisi serbuk kristal warna putih alias sabu-sabu. Sabu-sabu itu seberat 0.22 gram.

"Setelah diproses memang miliknya. Tapi kami masih mendalami kasusnya karena dia belum mengaku dapat sabu darimana," tambahnya.

Karena itu, lanjut dia, tersangka dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman 4 tahun penjara paling ringan dan paling lama 12 tahun. Dan denda Rp 800 juta paling sedikit. ***

Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/