Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terkait SMS Teror Masjid Istiqlal, Polisi Bebaskan Iyus Lesmana dan Ringkus Mudji Dachri

Terkait SMS Teror Masjid Istiqlal, Polisi Bebaskan Iyus Lesmana dan Ringkus Mudji Dachri
Masjid Istiqlal. (republika.co.id)
Minggu, 04 Juni 2017 14:21 WIB
JAKARTA - Reskrimum Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan Iyus Lesmana karena tidak terbukti mengirimkan SMS berisi ancaman akan meledakkan Masjid Istiqlal. Polisi kemudian meringkus Mudji Dachri, pada Rabu (31/5), yang diduga sebagai pengirim SMS teror terhadap Masjid Istiqlal tersebut.

Kepada polisi, Mudji Dachri mengaku sebagai pengirim SMS teror kepada pengurus Masjid Istiqlal. Pria 69 tahun itu mengaku, tidak suka dengan pengurus masjid yang terletak di Jakarta Pusat itu.

''Kalau dari pemeriksaan kemarin itu, dia ngakunya biasa ke Istiqlal, terus tidak suka secara pribadi sama pengurus masjid (Istiqlal) itu,'' kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Hendy Febrianto Kurniawan ketika dihubungi, Ahad (4/6).

Hendy menuturkan, Mudji tidak menyukai pengurus masjid salah satunya karena perihal khutbah yang disampaikan. Cara penyampaian khutbah, menurut Hendy, tampaknya tidak sesuai dengan harapan Mujdi. ''Karena khutbahnya katanya pelaku penyampaiannya kasar,'' lanjut Hendy.

Sejauh ini, berdasarkan pengembangan proses pemeriksaan, menurut Hendy, alasan pribadi itu masih menjadi satu-satunya motif pelaku melakukan teror bom melalui layanan pesan singkat (SMS). Dengan pesan singkat yang dikirim lewat ponsel pelaku, pelaku mengancam akan meledakan Masjid Istiqlal sekitar pukul 12.00 WIB Sabtu (27/5) lalu.

Sejumlah buku agama pun diamankan polisi sebagai barang bukti. Namun, polisi belum menemukan adanya kaitan buku bacaan tersebut dengan aksi teror yang dilakukan Mudji. "Kalau kita cek dari analisa pribadi, dari bacaannya dia (Mudji), tidak ada dari jaringan teror manapun," tutur Hendy.

Beberapa bulan lalu, menurut Hendy terdapat pula aksi pengancaman bom serupa. Namun, tidak dilaporkan lantaran waktu peledakan dalam ancaman itu telah lewat. Polisi pun masih mendalami pemeriksaan atas keterkaitan Mudji pada ancaman sebelumnya.

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada Mudji Dachri. Akibat perbuatan meneror Masjid Istiqlal, pria sebatang kara ini pun terancam Pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Iyus Dibebaskan

Senin (29/5) lalu, aparat Polda Metro Jaya sempat melakukan penangkapan terhadap pria bernama Iyus Rusmana, lantaran diduga melakukan teror pada Masjid Istiqlal. Namun pria 43 tahun itu sudah dibebaskan karena terbukti tidak bersalah. 

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengatakan, saat ini pemeriksaan atas Iyus sudah selesai. Iyus yang merupakan warga Babakan Loa Pangatikan Garut Jawa Barat ini pun telah dibebaskan. Iyus tidak terbukti bukan pengirim pesan teror pada pengurus Masjid Istiqlal. 

"Dia (Iyus) sudah menjelaskan kalau handphone-nya tak dikuasai yang bersangkutan dalam waktu pengiriman SMS," ungkap Hendy ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (4/6).

Hendy menjelaskan, Iyus telah membuktikan, saat terjadi pengancaman teror bom pada Masjid Istiqlal Sabtu (27/5) lalu, ponsel Iyus sedang diperbaiki di sebuah toko reparasi ponsel. Iyus pun telah menunjukkan lokasi ponselnya diperbaiki pada polisi. Akhirnya, polisi membuat berita pelepasan tersangka. 

Polisi pun melakukan rehabilitasi nama baik Iyus. Hendy pun menjamin jika ponsel Iyus tidak berada dalam penguasaan apapun. ''Kami antarkan ke pihak tempat kerja dan keluarga, kalau dia bukan pengirim SMS,'' kata Hendy.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/