Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sungguh Terlalu...Mie untuk Ternak Malah Diolah Jadi Makanan Manusia, Ini Akibatnya

Sungguh Terlalu...Mie untuk Ternak Malah Diolah Jadi Makanan Manusia, Ini Akibatnya
Pengungkapan kasus pembuatan mie kadalursa yang dijadikan olahan snack. (istimewa)
Jum'at, 02 Juni 2017 21:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek tiga tempat usaha produksi makanan ringan jenis mie sisa produksi pabrik yang tidak layak dikonsumsi.

Ketiga tempat usaha yang tidak berijin edar BPOM itu milik H Bashori (42) warga Desa Keret Kecamatan Krembung, kemudian usaha milik Ali Murtado (37) dan M. Basori (49) keduanya warga Desa Gampang Kecamatan Prambon.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris, ketiga tempat usaha itu memproduksi snack berbahan mie sisa produksi pabrik yang sudah tak layak dikonsumsi.

"Mie itu bisa keluar dari pabrik, rekomendasinya hanya melayani untuk pakanan ternak hewan. Tapi oleh ketiga pelaku diolah jadi makanan manusia," katanya Jumat (2/6/2017).

Harris menjeaskan, ketiga pemilik usaha itu mengambil bahan mentah (mie sisa produksi) dari pabrik PT KAS Gresik.

Tapi oleh ketiganya diolah dengan diraciki bumbu rica-rica, balado, krispi dan lainnya, kemudian di pasarkan ke luar kota dan sekitar Sidoarjo.

Snack mie yang tidak memenuhi standar dan higenitas barang milik ketiga pelaku itu diberi merk Mie Mickey Joss dan Mie Sedap Cha Cha.

"Saya menghimbau kepada masyarakat untuk lebih dalam memilih dan mengkonsumsi makanan," imbuhnya.

Dia menyebutkan omset produksi dan jualanĀ  ketiga pelaku yang sudah beroperasi 9 tahun lumayan besar. Perbulannya mencapai sekitar Rp 12 juta.

"Pertahunnya mendapatkan Rp 244 juta. Jumlah itu dikalikan selama 9 tahun, sudah mencapai miliaran rupiah," rinci Harris. Dalam kasus ini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 134 UU RI no 18 tahun 2012 tentang pangan. "Pelaku terancam pidana penjara dua tahun atau denda paling besar Rp 4 milyar," pungkasnya. ***

Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/