Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Korupsi BLBI, KPK Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri

Kasus Korupsi BLBI, KPK Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri
Sjamsul Nursalim. (inilah.com)
Senin, 29 Mei 2017 12:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian SKL BLBI. Senin (29/5/2017), penyidik KPK memanggil bos PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim.

Bersama Sjamsul, penyidik KPK juga memanggil istrinya yang bernama Itjih Nursalim.

Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian SKL BLBI.

''Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan (BPPN)),'' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dikutip dari inilah.com.

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Farid Harianto. Staf khusus wapres itu juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung.

Syafruddin Arsjad Temenggung sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong untuk menerbitkan SKL BLBI bagi pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun. Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*** 

Editor:hasan b
Sumber:inilah.com
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/