Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Pemerintah Berlakukan Subsidi Listrik Tepat Sasaran

Pemerintah Berlakukan Subsidi Listrik Tepat Sasaran
Rabu, 24 Mei 2017 18:37 WIB
Penulis: Agib Noerman
PADANG - Terhitung 1 Januari 2017, pemerintah memberlakukan kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran (SLTS) yang penerapannya berlangsung secara bertahap. Subsidi yang disediakan pemerintah diperuntukan pada kelompok masyarakat yang tidak mampu.

Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketanagalistrika n, Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Kementrian ESDM Hendra Wahyudi, kebijakan ini ditujukan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.

"Kebijakan ini sejalan dengan amanat UU nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Subsidi listrik juga tidak diberikan bagi rumah tangga daya 900VA yang mampu secara ekonomi," kata Hendra di Padang, Rabu (24/5/2017).

Dari Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM), sedikitnya ada 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdata sebagai pelanggan daya 900VA, sementara data pelanggan PLN ada sekitar 23 juta pelanggan."Pelanggan rumah tangga 900VA yang tidak terdapat dalam DTPPFM tidak berhak mendapatkan subsidi listrik, karena dianggap sudah mampu secara ekonomi. Oleh karena itu tarif yang dikenakan kepada mereka yang mengalami penyesuaian secara bertahap setiap dua bulan, hingga mencapai tarif keenomian pada 1 Mei 2017," ungkapnya.

Kebijakan SLTS diberlakukan mengingat masih ada 7 juta rumah tangga di Indonesia yang belum pernah menikmati akses listrik secara permanen. Dikatakan Hendra dengan kebijakan SLTS diharapkan berpotensi penghematan anggaran sekitar Rp22 triliun. "Anggaran sebesar ini akan dipergunakan salah satunya untuk meningkatkan rasio elektrifikasi nasional yang baru mencapai 91 persen," ungkapnya.

Hendra menekankan, pelanggan rumah tangga 450VA seluruhnya masih diberikan subsidi, tidak ada perubahan tarif listrik. Selain subsidi bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah juga memberikan subsidi bagi usaha kecil dan menengah.

Kesempatan yang sama, Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Informasi (TNP2K) Ruddy Gobbel menjelaskan pemuthakiran data masyarakat miskin penerima SLTS melibatkan perwakilan masyarakat dan perangkat desa. Dijelaskan Ruddy, DTPPFM mencakup info masyarakatrmasi nama dan alamat serta kondisi sosial ekonomi dari 40 persen rumah tangga.

"Pemerintah membangun mekanisme pengaduan bagi rumah tangga atau masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi. Mekanisme pengaduan disusun bersama Kementrian ESDM dan Kemendagri," timpalnya.

Sementara mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Ahmad Anshori menjelaskan pemerintah daerah harus pro aktif memberikan pelayanan pengaduan. "Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 671/4809/SJ terkait dukungan penanganan pengaduan dalam pelaksanaan kebijakan SLTS. Untuk itu Pemprov diminta mendukung kebijakan diantaranya melalui pelayanan masyarakat," ujar Anshori.(***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/